PERMASALAHAN HUKUM ATAS PEMBELIAN RUMAH INDENT

Saat ini banyak konsep pembelian rumah yang ditawarkan kepada konsumen berupa rumah yang belum dibangun atau biasa disebut rumah indent. Rumah yang ditawarkan masih berupa lahan yang belum dibangun. Untuk melihat spesifikasi bangunan dan fasilitas lainnya, pembeli hanya bisa melihat dari brosur atau maket yang disediakan pengembang. Sehingga membeli rumah indent membutuhkan kepercayaan penuh kepada pihak developer dan dokumen legal yang baik agar konsumen tidak dirugikan dikemudian hari.

Ketika pembelian rumah secara KPR inden Anda akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Sebaiknya Anda perhatikan isi PPJB tersebut, yang biasanya meliputi janji waktu pelaksanaan pembangunan, serah terima kunci dan kosekuensi jika pengembang tidak bisa memenuhi janjinya. Pengembang yang terpercaya biasanya memberikan jaminan uang anda kembali jika suatu saat proses pembangunan rumah inden yang anda beli tidak terlaksana. Anda harus benar benar memperhatikan setiap pasal akad yang akan ditandatangani.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang selanjutnya disebut PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan untuk rumah susun atau dalam proses pembangunan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dinyatakan dalam akta notaris.

Dengan demikian, proses indent dalam pembangunan rumah seharusnya dilakukan saat rumah telah dalam proses pembangunan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Permen PUPR 11/2019.

Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli kepada developer selaku pelaku pembangunan pada saat pemasaran menjadi bagian pembayaran atas harga rumah. Pelaku pembangunan yang menerima pembayaran harus menyampaikan informasi mengenai:

  1. jadwal pelaksanaan pembangunan;
  2. jadwal penandatanganan PPJB dan akta jual beli; dan
  3. jadwal serah terima rumah.

Jika developer lalai untuk memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan dan jadwal penandatanganan PPJB dan akta jual beli, maka calon pembeli dapat membatalkan pembelian rumah. Seluruh pembayaran yang telah diterima developer harus dikembalikan sepenuhnya, paling lambat 30 hari kalender sejak surat pembatalan ditandatangani.

Sedangkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”) menyatakan bahwa:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

  1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
  2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.