Pengacara Hak Asuh Anak

HAK ASUH ANAK

A & A Law Office adalah Pengacara hak asuh anak. A & A Law Office memiliki pengalaman dalam menyelesaikan perkara Hak Asuh Anak. Tim pengacara kami telah berpengalaman menangani Perkara Hukum Keluarga dengan mengutamakan perdamaian dan penyelesaian yang hemat waktu, tenaga dan biaya. Untuk penyelesaian seputar permasalahan hak asuh anakpun selalu kami utamakan melalui jalur kekeluargaan agar tidak menjadi hal rumit dan lebih ribet dari seharusnya.

Persoalan hak asuh terhadap anak seringkali diajukan oleh suami atau isteri bersamaan dengan proses gugatan perceraian (komulasi) atau dapat pula diajukan setelah proses perceraian selesai. Perkara Hak Asuh Anak melalui Pengadilan Agama oleh pihak isteri, biasanya menggunakan ketentuan-ketentuan hukum sebagaimana diatur di dalam KHI sebagai berikut:

Pasal 105 KHI:

“Dalam hal terjadinya perceraian:

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Selanjutnya disebutkan pula dalam Pasal 156 KHI sebagai berikut:

“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

  • Anak yang belum mummayiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
  1. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
  2. Ayah;
  3. Wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
  4. Saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
  5. Wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
  • anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
  • apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
  • semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
  • bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
  • pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.”

Sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pihak Ibu dapat mengajukan hak asuh berdasarkan usia anak (belum atau sudah mummayiz) dan dapat meminta nafkah anak (biaya hadhanah) bagi anaknya kepada pihak ayah melalui pengadilan.

Namun demikian selain hal-hal tersebut di atas, pihak ibu (berlaku pula bagi pihak ayah) dapat pula meminta hak asuh anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anaknya, dengan membuktikan dalil-dalinya bahwasanya salah satu pihak ternyata tidak dapat dijadikan sosok teladan bagi anak atau dengan perkataan lain salah satu pihak tidak dapat menjalankan kewajiban yang baik sebagai orangtua terhadap anak/, dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berpindah agama dari agama asal perkawinan;
  2. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  3. Salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara;
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  6. Dalam melakukan kegiatan pemeliharaan anak/anak-anak selama ini, ternyata tidak lebih baik dibandingkan pihak yang mengajukan; dan/atau.
  7. Alasan-alasan lainnya.

Menurut Pasal 41 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), disebutkan bahwa:

  1. Bapak dan Ibu berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memberi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
  3. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menetukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Dan dengan merujuk kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (“MARI”) No. 126K/PDT/2001 tanggal 28 Agustus 2003 untuk pemeliharaan anak yang masih di bawah umur biasanya diserahkan kepada orang tua terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.

Namun demikian, berdasarkan Pasal 49 UU Perkawinan, hak kekuasaan terhadap anak dapat dicabut untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:

  1. Ia sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
  2. Ia berkelakuan buruk sekali

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai hak asuh anak, silahkan menghubungi A & A Law Office : 081246373200