Jasa Hukum Non Litigasi yang kami berikan kepada para Klien yang membutuhkan suatu upaya pencegahan atau meminimalisir resiko kerugian dalam transaksi bisnisnya, dimana upaya non litigasi ini memegang peranan yang sangat penting.
Jasa hukum yang kami berikan sehubungan pekerjaan di bidang Non Litigasi adalah sebagaimana diuraikan di bawah ini:
- Pembuatan Kontrak atau Perjanjian (Contract or Agreement Drafting)
Pengertian Kontrak atau Perjanjian dapat kita lihat pada Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata
).
- Mediasi (Mediation)
Mediasi adalah suatu proses penyelesaian suatu perkara/masalah hukum di luar pengadilan pengadilan, dengan dibantu oleh Mediator sebagai wasit bagi para pihak yang bersengketa. Adapun perkara/masalah hukum yang di maksud seperti Kasus Utang-Piutang dan Sengketa Bisnis.
- Memo/Catatan Hukum (Legal Memorandum)
Memo/Catatan Hukum (Legal Memorandum) adalah rangkuman hasil Konsultasi Hukum yang berisikan nasehat hukum terhadap suatu masalah atau kasus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Biasanya Legal Memorandum ini hanya pandangan dasar-dasar Hukum secara umum saja, belum kepada tahap pendalaman lebih jauh perihal masalah tersebut.
- Pendapat Hukum (Legal Opinion)
Pendapat Hukum (Legal Opinion) adalah nasehat-nasehat hukum yang diberikan terhadap suatu kasus atau kepentingan bisnis dengan cara melakukan pengkajian yang lebih mendalam (due diligence), antara lain melalui teknik Investigasi, Wawancara, dan Audit Dokumen. Setelah melakukan pengkajian yang lebih rinci dan mendalam ini, maka akan diberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion berupa kesimpulan atas peluang atau kemungkinan yang dimiliki oleh Klien, untuk kemudian menentukan langkah-langkah dan/atau tindakan yang akan diambil.