A&A Law Office adalah pengacara terbaik bagi pasangan kawin campur dengan memberikan layanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum atas segala permasalahan terkait hukum keluarga
Cara untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi seorang WNA yang menikah dengan WNI adalah dengan mengajukan pernyataan, namun sebelum mengajukan pernyataan untuk mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia yang berasal dari Perkawinan dengan WNI, orang asing wajib telah memenuhi Prasyarat yang meliputi:
- Telah melangsungkan perkawinan secara sah dengan WNI;
- Sudah bertempat Tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan atau sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 10 (tahun) berturut-turut;
- Perolehan kewarganegaraan tidak mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
BACA JUGA : Postnuptial Agreement
Adapun proses memperoleh Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan dengan WNI (perolehan kewarganegaraan melalui pernyataan) adalah sebagai berikut:
Pernyataan untuk menjadi WNI disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai cukup sesuai dengan format yang telah ditentukan ke Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM dengan melampirkan:
- Fotokopi kutipan akte kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal Pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Fotokopi kutipan akte kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk WNI suami atau istri pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi kutipan akte perkawinan/buku nikah pemohon dan suami atau isteri yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi di tempat tinggal Pemohon yang menerangkan bahwa Pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian tempat tinggal Pemohon;
- Surat keterangan dari perwakilan negara Pemohon yang menerangkan bahwa setelah Pemohon memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, ia kehilangan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.
- Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya sebagai WNI dengan tulus ikhlas;
- Pasfoto Pemohon terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar.
Selanjutnya Pejabat Departemen Hukum dan HAM melakukan pemeriksaan kelengkapan pernyataan yang disampaikan oleh pemohon beserta lampirannya dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima, Dalam Hal kelengkapan pernyataan bersangkutan tidak lengkap, maka Pejabat tersebut akan mengembalikannya dalam jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi;
Dalam hal kelengkapan pernyataan dinyatakan lengkap, maka pejabat bersangkutan akan menyampaikannya kepada Menteri dalam jangka waktu 14(empat) belas hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima ;
Selanjutnya menteri terkait akan memeriksa kelengkapan pernyataan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pernyataan diterima oleh Pejabat, Dalam hal kelengkapan pernyataan tidak lengkap, maka Menteri bersangkutan akan mengembalikannya kepada Pejabat terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung sejak tanggal pernyataan diterima untuk dilengkapi;
Dalam hal kelengkapan pernyataan telah lengkap, Menteri terkait akan menetapkan Keputusan memperoleh Kewarganegaraan Indonesia yang dibuat menjadi empat rangkap dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya kelengkapan pernyataan tersebut dari Pejabat, Adapun 4 rangkap Keputusan Menteri tersebut diperuntukan:
- 1 rangkap untuk Pemohon yang akan diterima melalui Pejabat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya kelengkapan pernyataan dari Menteri;
- Rangkap sebagai Arsip Pejabat yang akan diterima oleh Pejabat dari Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) terhitung tanggal Keputusan tersebut ditetapkan ;
- Rangkap akan dikirimkan ke Perwakilan Negara asal Pemohon yang akan diterima Perwakilan Negara Pemohon dari Menteri terkait dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan ditetapkan;
- dan 1 rangkap menjadi arsip Kementrian terkait.
Dalam hal Permohonan Kewarganegaraan tersebut ditolak karena akan menyebabkan kewarganegaraan ganda maka Menteri terkait akan memberitahukan kepada Pemohon melalui Pejabat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penolakan pernyataan; Selanjutnya Pejabat akan memberitahukan penolakan bersangkutan kepada Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung diterimanya pemberitahuan penolakan permohonan bersangkutan dari Menteri;
Pemohon wajib mengembalikan semua dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai orang kepada instansi berwenang dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya Keputusan Menteri bersangkutan;
Selanjutnya Menteri akan mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.