Tata Cara Pengajuan Wali Adhol

A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam urusan Hukum Keluarga

Calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan yang wali nikahnya tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut dapat mengajukan permohonan penetapan wali adhal kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah. Berikut ini adalah tata cara pengajuan wali adhol :

  1. Permohonan penetapan wali adhal diajukan oleh calon mempelai wanita yang wali nikahnya tidak mau melaksanakan pernikahan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
  2. Permohonan wali adhal yang diajukan oleh calon mempelai wanita dapat dilakukan secara kumulatif dengan izin kawin kepada pengadilan agama / Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal.
  3. Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dapat mengabulkan permohonan penetapan wali adhal setelah mendengar keterangan orang tua.
  4. Permohona wali adhal bersifat voluntair, produknya berbentuk penetapan. Jika pemohon tidak puas dengan penetapan tersebut dapat mengajukan upaya kasasi.

Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh wali nikah pemohon adalah :

  1. Pencegahan perkawinan, jika perkawinan belum dilangsungkan
  2. Pembatalan perkawinan, jika perkawinan telah dilangsungkan.Permohonan pencegahaan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan (pasal 17 UU no 1 tahun 1974).
    Permohonan pembatalan nikah diajukan ke Pengadilan Agama / mahkamah Syar’iyah dalam wilayah hukum perkawinan tesrebut dilangsungkan atau di tempat tianggal kedua suami isteri, suami atau isteri

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai Hukum Keluarga, silahkan menghubungi A & A Law Office :

Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200