Status Anak diluar Nikah

Anak diluar Nikah adalah anak yang lahir dari pasangan yang belum menikah. Awalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan, anak diluar nikah hanya memiliki hubungan darah (nasab) dan kekerabatan dengan ibu dan keluarga ibu.

Pada akta kelahiran seorang anak luar kawin hanya tercantum nama ibunya. Tidak ada nama ayahnya di sana. Berbeda dengan akta kelahiran seorang anak yang sah dimana terdapat nama ayah dan ibunya. UU Perkawinan mendefinisikan Anak yang sah sebagai anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada putusannya Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 mengubah ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut menjadi, anak luar nikah juga dapat mempunyai hubungan darah dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum.

Sejauh ini belum ada peraturan yang menindaklanjuti putusan MK atas Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tersebut. Namun hal ini bukan berarti meniadakan cara untuk ‘meningkatkan’ status anak luar nikah menjadi anak yang sah. Ada dua cara yang dapat ditempuh.

Pertama, melalui mekanisme pengesahan anak. Mekanisme ini ditempuh setelah ayah dan ibu dari anak luar nikah tersebut melangsungkan perkawinan yang sah. Berbekal akta perkawinan tersebut disertai dengan kutipan akta kelahiran, surat pengantar dari RT/RW dan diketahui kepala desa/lurah, fotokopi KK serta fotokopi KTP, kedua orang tua tersebut dapat mengajukan permohonan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Nantinya dinas kependudukan akan mencatat pada registrasi akta perkawinan dan membuat catatan pinggir pada registrasi akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran.

Mekanisme kedua adalah dengan pengakuan anak. Dalam mekanisme ini, sangat dibutuhkan kebesaran hati ayah biologis untuk mengakui anak dan kelapangan hati sang ibu untuk menerima pengakuan tersebut. Sebab, dalam pengakuan anak ini tidak disyaratkan adanya perkawinan terlebih dulu antara ayah biologis dan ibu dari anak luar nikah tersebut. Sehingga persyaratan yang dibutuhkan dalam pengakuan anak ini adalah surat pengakuan dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung, kutipan akta kelahiran anak dan fotokopi KTP ayah biologis dan ibu kandung. Segala persyaratan tersebut dibawa ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Namun mesti diingat, segala persyaratan yang diuraikan dalam mekanisme pengakuan dan pengesahan anak di atas merujuk pada Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dalam praktiknya, masing-masing daerah dapat membuat peraturan untuk memuat syarat dan ketentuan yang lebih detil atau berbeda dengan daerah lainnya.

Ingin konsultasi lebih lanjut mengenai pengakuan atau pengesahan anak? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi kami