STATUS ANAK DALAM PERKAWINAN (NIKAH) SIRI (2)

Masih dalam permasalahan status anak dalam nikah siri, karena masih banyak pasangan suami istri yang menempuh jalur atau alur pengurusan yang salah.

Dalam artikel sebelumnya STATUS ANAK DALAM PERKAWINAN (NIKAH) SIRI (1) alur yang harus ditempuh adalah sebagai berikut :

Nikah Siri → Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama → Buku Nikah → Akta Kelahiran.

Beberapa pasangan yang pernah berkonsultasi dengan kami mengalami deadlock dalam pengurusan akta kelahiran karena melewati proses pengajuan permohonan Penetapan Isbat Nikah di Pengadilan Agama, dengan alasan bermacam-macam, dari yang tidak punya biaya, tidak mau ribet urusan di Pengadilan, mempercayakan urusan kepada makelar atau karena salah tafsir.

Dasar diterbitkannya akta kelahiran adalah Buku Nikah, karena itu banyak pasangan siri mengambil jalur pintas dengan langsung mengurus Nikah di KUA dengan harapan terbit Buku Nikah. Ketika sudah terbit buku Nikah pasangan tersebut kemudian mengurus akta kelahiran ke Kantor Catatan Sipil namun mereka kaget bukan main karena pihak Catatan Sipil hanya bisa mengeluarkan Akta Kelahiran dengan nama ibu sebagai orangtua tunggal. Lalu apa bedanya kalau begitu dengan sebelum punya Bukku Nikah. Selidik punya selidik pasangan itu baru kemudian mengerti jika tanggal nikah di dalam Buku Nikah lebih akhir dari kelahiran anak.

Ilustrasinya begini : Pasangan X yang menikah tahun 2000 secara siri lalu dikaruniai anak pada tahun 2001. Pada tahun 2015 mereka menikah di KUA dan keluar Buku Nikah. Kantor Catatan sipil tidak bisa menerbitkan akta Kelahiran atas nama suami dan istri karena anak tersebut dianggap lahir (tahun 2001) sebelum pernikahan yang sah (tahun 2015).

Lalu bagaimana solusi yang bisa diambil agar nama suami dan istri tersebut tertera (keduanya) di dalam akta kelahiran?

Jika kejadiannya demikian, masih ada solusi hukum bagi pasangan tersebut yaitu dengan mengajukan Permohonan pengesahan asal usul anak ke Pengadilan Agama setempat. Setelah berproses di Pengadilan Agama maka akan terbit Penetapan Pengesahan Asal Usul Anak yang kemudian salinan penetapannya bisa diajukan ke Kantor Catatan Sipil agar bisa diterbitkan akta kelahiran yang tertera nama kedua orangtua sang anak.

Jadi kesimpulannya, jika kita tidak mengerti suatu proses hukum maka sebaiknya kita berkonsultasi dengan orang yang sesuai dengan bidangnya. Jangan sekali-kali bertindak sesuka hati jika tidak paham. sebagaiman kata pepatah lama “malu bertanya sesat di jalan”.

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai isbat nikah, silahkan menghubungi A & A Law Office :

Agung Purbo Asmoro, SH : 081327973581

Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200