Pengadilan Niaga menjadi salah satu pilihan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa utang piutang.
Di Indonesia terdapat lima Pengadilan Negeri (PN) Niaga yang diberikan kewenangan melalui Keputusan Presiden RI No. 97 Tahun 1999 untuk menyidangkan perkara kepailitan dan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”). Setidaknya untuk Jakarta sendiri terdapat 189 perkara PKPU dan 38 perkara pailit selama Januari- November 2018. Kemudian terjadi kenaikan pada Januari- November 2019 menjadi 235 perkara PKPU dan 86 perkara pailit. Berdasarkan jumlah perkara dua tahun terakhir, jalur PKPU lebih banyak dipilih dibandingkan dengan pailit.
Beberapa perkara PKPU menjadi perhatian khalayak karena melibatkan perusahaan besar. Sebut saja enam entitas anak usaha Duniatex menjadi termohon PKPU atas PT Shine Golden Bridge di PN Semarang pada September lalu. Lantas apa yang dimaksud PKPU? Bagaimana prosedur permohonan PKPU? Simak ulasannya di bawah ini.
PengertianPKPU tidak dirumuskan secara langsung oleh UU sebagaimana halnya Kepailitan sehingga pengertiannya diperoleh dengan menyimpulkan ketentuan dari Pasal 222 ayat (2) yang berarti suatu upaya yang dilakukan baik oleh debitur/kreditur untuk memperoleh penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hal debitur tidak mampu atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Hal tersebut dapat dimaksudkan untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor demi menghindari kepailitan.
Jangka Waktu Penanganan PerkaraSementara untuk perkara PKPU, apabila diajukan oleh debitur maka dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan atau 20 hari dalam hal diajukan oleh kreditor, Pengadilan Niaga harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang Hakim Pengawas serta mengangkat satu atau lebih pengurus untuk bersama-sama dengan debitur mengurus harta debitur. Selanjutnya dalam jangka waktu paling lama 45 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan, Pengadilan Niaga harus memutuskan untuk menetapkan atau menolak permohonan PKPU tetap berdasarkan persetujuan kreditor konkuren.
Kapan PKPU Dapat DiajukanBerdasarkan ketentuan dalam Pasal 222 jo. Pasal 229 ayat (4) UU KPKPU, dapat disimpulkan bahwa Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum dan sesudah permohonan pernyataan pailit diajukan. Permohonan ini dapat diajukan oleh debitur sendiri maupun oleh kreditor. Namun dalam hal permohonan PKPU dan permohonan pernyataan pailit diperiksa secara bersamaan maka berdasarkan ketentuan Pasal 229 ayat (3) UU KPKPU Permohonan Kewajiban Penundaan Pembayaran utang harus diputus terlebih dahulu.
Prosedur Permohonan PKPUKetentuan mengenai prosedur permohonan PKPU tidak jauh berbeda dengan permohonan pernyataan pailit. Hal ini karena ketentuan pasal 6 UU KPKPU berlaku mutatis mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Berikut adalah prosedur permohonan PKPU menurut Pasal 224 UU KPKPU dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6:
- Permohonan PKPU baik yang diajukan oleh debitur maupun kreditor diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan ditandatangani oleh pemohon dan advokatnya.
- Dalam hal pemohon adalah Debitur, permohonan PKPU harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitur beserta surat bukti secukupnya.
- Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang.
- Kemudian Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan PKPU tersebut pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan memberikan kepada pemohon tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
- Panitera kemudian menyampaikan permohonan PKPU kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
- Dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang.
A&A Law Office memberikan pendampingan penyelesaian sengketa hutang perusahaan. A&A Law Office memiliki tim hukum yang profesional yang telah lama berkecimpung di dunia hukum.
Silahkan klik tombol whatsapp untuk menghubungi kami / 081246373200