Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang disebut dengan gugatan yang diajukan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“TUN”) adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Peradilan TUN hanya berwenang mengadili sengketa TUN, yaitu sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, pada hakikatnya sengketa TUN adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN.
Berdasarkan hal itu dapat ditarik kesimpulan bahwa:
- Yang dapat digugat di hadapan peradilan TUN hanyalah badan atau pejabat TUN;
- Sengketa yang dapat diadili oleh peradilan TUN adalah sengketa mengenai sah atau tidaknya suatu Keputusan TUN, bukan sengketa mengenai kepentingan hak.