Rumusan Hukum
RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG
TAHUN 2017
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Kamar Perdata dilaksanakan pada tanggal 22—24 November 2017, telah menghasilkan rumusan hukum sebagai berikut:
RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA.
PERDATA UMUM:
- Penetapan konsinyasi berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2016, tidak ada upaya hukum apapun karena bersifat administarsi.
- Gugatan Pengosongan yang diajukan Pemerintah, terhadap mantan Pejabat atau ahli warisnya, yang menguasai rumah dinas / jabatan milik negara, terdaftar atas nama Kementerian / Kelembagaan Negara, baik pusat maupun daerah, tanpa persetujuan Pemerintah (Penggugat), bukan merupakan gugatan kurang pihak, meskipun pihak lain yang menguasai objek sengketa itu tidak ikut digugat.
- Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka dalam amar putusan perkara perceraian, sekurang-kurangnya memuat perintah kepada Panitera untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, di tempat peristiwa perkawinan dilangsungkan dan tempat terjadinya perceraian.
- Hak ibu kandung untuk mengasuh anak dibawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.
- Dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi kedalam mata uang rupiah sesuai “Kurs Tengah” yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan (vide Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang).
PERDATA KHUSUS.
Hak Kekayaan Intelektual.
1) Gugatan pembatalan merek terkenal dengan alasan iktikad tidak baik, secara formil dapat diterima tanpa batas waktu. (vide Pasal 21 Ayat (3) dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
2) Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015, pada huruf B angka 2 (d) tentang gugatan pembatalan terhadap merek terkenal yang tidak sejenis dinyatakan tidak berlaku, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (vide Pasal 21 Ayat (1) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 juncto Pasal 16 ayat (2) huruf c juncto Pasal 19 Ayat (2) dan (3) Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016).
3) Terhadap gugatan pembatalan merek yang didaftarkan di pengadilan sebelum tanggal 25 November 2016 tunduk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, sedangkan terhadap gugatan pembatalan merek yang didaftarkan di pengadilan pada dan/atau setelah tanggal 25 November 2016 tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (vide Pasal 105 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
4) Hari Kerja (vide Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis) digunakan untuk menyelesaikan proses administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, sedangkan hari kalender (vide Pasal 85 dan seterusnya juncto Penjelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016) digunakan untuk menghitung proses peradilan tingkat pertama dan tingkat kasasi / peninjauan kembali.