Restitusi pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalangan individu maupun kelompok dalam bentuk perusahaan, CV, PT, lembaga serta perserikatan lainnya yang telah memiliki ketentuan wajib pajak pada negara. Restitusi Pajak adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara. Istilah restitusi pajak ini tercantum dalam UU KUP.
Secara sederhana, dalam restitusi pajak negara membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar wajib pajak. Perlu dipahami, restitusi pajak hanya terjadi jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan wajib pajak tidak memiliki utang pajak lainnya.
Adanya peraturan tentang restitusi pajak bertujuan untuk melindungi hak wajib pajak. Pelaporan kelebihan pembayaran pajak ini juga sebagai jaminan kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak. Pada Bulan April 2018, pemerintah melalui kementerian keuangan mengeluarkan aturan baru yang bertujuan mempercepat pemberian retribusi kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi kriteria. Penentuan kriteria pun diperoleh melalui penelitian yang sederhana dan tanpa harus melalui pemeriksaan.
Berikut ini syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan percepatan pemberian restitusi PPh dan PPN:
- Ada tiga kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan percepatan restitusi. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp100 juta. Kedua, wajib pajak badan yang lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar. Ketiga, PKP dengan lebih bayar di bawah atau sama dengan Rp1 miliar.
- Wajib pajak yang tepat waktu dalam menyampaikan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan telah diaudit dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, dan tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
- PKP berisiko rendah yang ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud adalah perusahaan terbuka (go public), BUMN/BUMD, eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.
Ditjen Pajak juga telah menetapkan jangka waktu masing-masing wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut, berikut rinciannya:
Wajib pajak yang memenuhi restitusi dalam jumlah kecil
Wajib pajak yang memenuhi restitusi dalam jumlah kecil |
Jangka waktu |
PPh Orang Pribadi |
15 hari |
PPh Badan |
1 bulan |
PPN |
1 bulan |
Wajib pajak patuh |
|
PPh |
3 bulan |
PPN |
1 bulan |
PKP berisiko rendah |
|
PPN |
1 bulan |
Apabila anda membutuhkan pendampingan hukum atas restitusi pajak maka dapat hubungi Pengacara Perpajakan terbaik :
Email : lawyer@aa-lawoffice.com
Phone : 081246373200 (WA)