Pengacara pajak adalah sebuah profesi yang akan memberikan bantuan hukum melalui pandangan, analisis hukum serta ilmu yang berkaitan dengan masalah pajak kepada wajib pajak. Pengacara Pajak memberikan bantuan hukum kepada wajib pajak atau penanggung pajak untuk mendapatkan keadilan dalam permasalah perpajakan terutama sengketa perpajakan di Indonesia. Pengacara pajak memberikan solusi hukum yang tepat dalam menghadapi persoalan pajak dengan selalu mengedepankan strategi dan cara yang dibenarkan oleh perundang-undangan dibidang perpajakan, baik disaat pembelaan klien ketika berperkara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ataupun saat berperkara di Pengadilan Pajak. Sesulit dan seberat apapun kasus yang sedang dihadapi Klien, Pengacara Pajak senantiasa mendampingi sampai Klien mendapatkan keadilan yang diharapkan.
Hal tersebut menjadikan Pengacara Pajak memiliki posisi strategis untuk memastikan keadilan bagi Wajib Pajak terlindungi sehingga Wajib Pajak tidak perlu merasa khawatir akan menghadapi persoalan pajak serta menarik atensi masyarakat luas untuk melaporkan pajak serta secara tidak langsung bisa menjamin penerimaan pajak negara lebih stabil.
Dalam sebuah persengketaan pajak, Pengacara Pajak jelas mempunyai peranan tersendiri. Terutama untuk bisa memberi masukan dan pertimbangan kepada wajib pajak yang sedang bersengketa. Pengacara Pajak juga bisa membantu wajib pajak memahami hukum-hukum pajak serta bagaimana mengajukan gugatan yang benar.
Sebaiknya dalam menghadapi sengketa pajak maka wajib pajak mendapatkan pendampingan hukum oleh Pengacara Pajak kepercayaan mereka untuk membantu menyelesaikan pesengketaan pajak tersebut. Peranan Pengacara pajak dalam persengketaan pajak sangatlah besar, karena akan membantu mengarahkan wajib pajak akan langkah-langkah hukum yang harus diambil selanjutnya. Pentingnya profesionalitas pengacara pajak juga harus tetap terjaga, meskipun telah diberi kuasa hukum oleh wajib pajak, bukan berarti menggunakan berbagai cara untuk memenangkan kasus tersebut.
Pengacara Pajak yang mengedepankan kejelian, kehati-hatian serta keyakinan terhadap pengacara pajak yang akan menangani segala permasalahan pajak klien, sangat harus dibutuhkan. Kami akan selalu memberikan jalan keluar terbaik, teraman, terefektif dan terhemat bagi segala permasalahan perpajakan yang anda alami. Hubungi Kami untuk mendapatkan konsultasi hukum pajak :
Email : lawyer@aa-lawoffice.com
Phone : 081246373200 (WA)