Keberatan Pajak

Dengan gencarnya sosialisasi kewajiban membayar pajak oleh pemerintah guna menunjang pembangunan nasional. Tentu menimbulkan potensi permasalahan sengketa pajak, hal ini sering terjadi karena adanya tidak kesuaian Wajib Pajak (orang pribadi maupun badan) dengan petugas pajak dari berbagai perspektif permasalahan, Apabila Wajib Pajak merasa dirugikan atas sebuh ketetapan pajak maka dapat mengajukan Keberatan Pajak. Dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP dapat mengajukan keberatan.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pajak atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB);
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
  3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
  4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
  5. Pemotongan atau Pemungutan  oleh  pihak ketiga.

KETENTUAN PENGAJUAN KEBERATAN

Keberatan pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:

  1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
  2. Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
  3. Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak.

Pengajuan keberatan pajak tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.

JANGKA WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN PAJAK

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak tanggal dilakukan pemotongan/ pemungutan  oleh pihak ketiga.

  1. Untuk surat keberatan yang disampaikan langsung keKPP, maka jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sampai saat keberatan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Untuk surat keberatan  yang disampaikan melalui pos ( harus dengan pos tercatat ),  jangka waktu 3 bulan dihitung sejak tanggal SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN atau sejak dilakukan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga sampai dengan tanggal tanda bukti pengiriman melalui Kantor Pos dan Giro.

BACA JUGA : JASA PENGACARA SENGKETA PAJAK

Permintaan Penjelasan/Pemberian Keterangan Tambahan

  1. Untuk keperluan pengajuan keberatan pajak WP dapat meminta penjelasan/ keterangan tambahan dan  Kepala KPP wajib memberikan penjelasan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan, pemotongan,  atau pemungutan.
  2. WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum surat keputusan keberatannya diterbitkan.

Pengacara Perpajakan Terbaik di Indonesia

A&A Law Office adalah Kantor Hukum yang memberikan jasa pengacara pajak terbaik bagi segala permasalahan pajak yang Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) alami dan telah banyak membantu WP untuk mendapatkan keadilan atas sebuh ketetapan pajak yang merugikan WP, kehadiran Pengacara Pajak sangat penting dalam memastikan bahwa anda sebagai Wajib Pajak dalam melakukan langkah-langkah hukum yang taktis dan tetap guna menyelesaikan permasalahan pajak anda secara cepat dan tepat serta tanpa harus memakan waktu lama dan proses yang rumit.