Rehabilitasi dalam Putusan PTUN

Apabila orang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Perlu diingat bahwa hanya dalam sengketa kepegawaian saja dibolehkan adanya tuntutan tambahan lainnya yang berupa tuntutan rehabilitasi.
 
Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara. Kewajiban tersebut berupa:
  1. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
  2. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
  3. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada tidak diterbitkannya/tidakdikeluarkannya keputusan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
 
Kewajiban di atas dapat disertai pembebanan ganti rugi. Selain itu, jika putusannya menyangkut kepegawaian, maka disamping kewajiban di atas, dapat juga disertai pemberian rehabilitasi.
 
Jadi, rehabilitasi dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) merupakan salah satu kewajiban yang dapat ditetapkan untuk dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan menyangkut kepegawaian dikabulkan.
 
Hal serupa juga dikatakan oleh Rozali Abdullah dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal. 99). Dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang bersifat condemnatoir, berisi penghukuman pada tergugat dalam hal ini adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan suatu kewajiban yang berupa:
  1. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau
  2. pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau
  3. penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3UU 5/1986;
  4. membayar ganti rugi;
  5. memberikan rehabilitasi (putusan menyangkut kepegawaian).
 
Berdasarkan Penjelasan Pasal 121 UU 5/1986, rehabilitasi ini diberikan untuk pemulihan hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya sebagai pegawai negeri seperti semula, sebelum ada keputusan yang disengketakan. Dalam pemulihan hak tersebut termasuk juga hak-haknya yang ditimbulkan oleh kemampuan kedudukan, dan harkatnya sebagai pegawai negeri. Dalam hal haknya menyangkut suatu jabatan dan pada waktu putusan Pengadilan jabatan tersebut ternyata telah terisi oleh pejabat lain, maka yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula. Akan tetapi apabila hal itu tidak mungkin, maka yang bersangkutan akan diangkat kembali pada kesempatan pertama setelah ada formasi dalam jabatan yang setingkat atau dapat ditempuh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 UU 5/1986 (kompensasi).
A&A Law Office memiliki pengalaman dalam membela kepentingan hukum klien di PTUN