Jika ada kematian, yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus surat kematian, kemudian, untuk warga negara Indonesia (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat, dan jika WNI keturunan, membuat Akta Waris di Notaris. Berdasar SKW/Akta Waris yang ada, bapak/ibu dan ahli waris lainnya (jika ada) merupakan pihak yang berhak melakukan proses pembuatan sertifikat hak atas tanah tersebut. Permohonan poembuatan sertifikat harus dilakukan bersama-sama seluruh ahli waris,
Sesuai Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah(selanjutnya disebut dengan “PP 24/1997”), penguasaan fisik selama lebih dari 20 tahun secara berturut-turut dapat diajukan permohonan pendaftaran tanahnya. Dengan demikian, karena sudah 30 tahun lamanya, maka atas tanah tersebut dapat diajukan permohonan haknya.
Untuk mendapatkan/memperjelas status tanah maka dapat diajukan permohonan pendaftaran tanah pada kantor Pertanahan setempat dengan sistem pendaftaran tanah secara sporadik sesuai dengan Pasal 13 ayat (4) PP 24/1997. Jadi, dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah secara mandiri/sporadik ke Kantor BPN setempat dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat (Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997):
a. Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh orang yang dapat dipercaya;
b. Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 26 PP 24/1997 (60 hari) tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.
Jika masa pengumuman berjalan mulus, maka Kepala BPN setempat akan mengesahkan berita acara yang memuat data fisik dan data yuridis atas tanah, jika ternyata masih ada kekurangan data fisik ataupun data yuridis, atau masih ada keberatan yang belum terselesaikan, maka pengesahan berita acara dilakukan dengan catatan mengenai apa-apa yang masih kurang. Berita acara menjadi dasar untuk pembukuan hak atas tanah, pengakuan hak atas tanah ataupun pemberian hak atas tanah (Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PP 24/1997).