SENGKETA HUKUM ATAS APARTEMEN

A&A Law Office adalah kantor hukum yang memberikan jasa Pengacara terbaik atas sengketa hukum atas apartemen / rumah susun / strata title / condotel / villa,  kami membantu klien dalam menghadapi berbagai masalah hukum seputar Apartemen baik dari Pihak Pengelola maupun Pihak Penghuni / Pembeli. Banyaknya permasalahan terkait apartemen strata atau rumah susun hak milik muncul karena regulasi yang mengaturnya dianggap masih belum komprehensif dan menyisakan celah terjadinya sengketa.

BACA : PENGACARA PROPERTI

Apabila dilihat dari data yang ada selama ini atas permasalahan hukum apartemen / rumah susun / condotel / villa, sering kali Pihak Pengelola melanggar ketentuan dalam proses penjualan, hak kepemilikan, pengurusan perhimpunan penghuni, hingga pengalihan pengelolaan gedung. Ketidakpastian hukum dan lemahnya pengawasan membuat para pengembang besar dan kecil serempak melakukan praktik yang merugikan konsumen. Berbagai pelanggaran yang terjadi antara lain :

  1. Serah terima unit apartemen/rusun tidak disertai kelengkapan dokumen seperti: tata tertib hunian, salinan IMB, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pertelaan, sertifikat hak milik satuan rumah susun (sarusun) atau sertifikat kepemilikan bangunan gedung; dan akta jual beli;
  2. Status tanah tidak disampaikan pada para pemilik/penghuni, belum ada kejelasan status tanah bersama;
  3. Penetapan iuran pengelolaan lingkungan (IPL), pengelolaan dana, dan pemberian sanksi kepada pemilik oleh pengembang, tidak transparan dalam pengelolaan rusun
  4. Campur tangan pelaku pembangunan dalam pembentukan PPPSRS, penunjukan pengurus dan pengawas PPPSRS, dan penunjukan pengelola;
  5. Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sarusun tidak dilakukan di hadapan notaris dan PPJB telah lunas dibayar namun pengembang belum mau membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT;
  6. Tidak transparan dalam penetapan besaran dana endapan (sinking fund) dan penggunaannya; dan
  7. Administrasi keuangan tidak transparan dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen.

Masalah dalam pengaturan rumah susun atau apartemen di Indonesia tergolong kompleks dan berakar dari ketentuan perundang-undangan. UU 20/2011 tentang Rumah Susun tidak cukup komplit menyelesaikan kompleksitas masalah rumah susun, Maka dari itu diperlukan Pengacara / Konsultan Hukum yang memiliki berbagai varian solusi penyelesaian yang berujung pada win-win solution atau setidak-tidaknya meminimalisir kerugian klien kecil mungkin.

Untuk mendapatkan konsultasi hukum dan bertatap muka dengan kami dapat menghubungi :

Email   : lawyer@aa-lawoffice.com

Telp     : 081 246 373 200