Saat ini ditengah-tengah masyarakat tengah hangat pemberitaan tentang Para Publik figur yang berpoligami, baik secara terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi dan baru belakangan terbongkar. Kami akan menjelaskan sudut pandang poligami berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Poligami, atau beristri lebih dari satu orang secara bersamaan, oleh hukum Islam pada prinsipnya diperbolehkan, namun hal itu memerlukan syarat-syarat tertentu. Syarat pertama, poligami terbatas hanya sampai empat istri, dan terhadap istri-istrinya itu suami harus mampu berlaku adil – termasuk kepada anak-anaknya. Apabila suami tidak dapat memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami dilarang berpoligami.
Untuk berpoligami, suami harus mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat, tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan izin berpoligami diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Agama, dan selanjutnya Pengadilan Agama akan memeriksa:
Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami untuk kawin lagi.
Alasan-alasan berpoligami tersebut didasarkan pada:
- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
- Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri.
Persetujuan tersebut dapat diberikan baik secara lisan maupun secara tertulis. Meskipun istri telah memberikan persetujuannya secara tertulis, istri tetap harus memberikan persetujuan lisannya yang diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama.
Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya.
Jaminan tersebut ditunjukan oleh suami dengan memperlihatkan:
- Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat suami bekerja, atau,
- Surat keterangan pajak penghasilan, atau,
- Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
Ada atau tidaknya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Jaminan tersbeut ditunjukan oleh suami dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang telah ditetapkan untuk itu.
Dalam melakukan pemeriksaan permohonan tersebut, Pengadilan Agama memanggil dan mendengar isteri yang bersangkutan. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya. Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristeri lebih dari seorang.