PENGACARA SEWA MENYEWA RUKO
PENGACARA SEWA MENYEWA / KONTRAK TERBAIK DI INDONESIA
Pada prinsipnya di dalam Bab II Buku Ketiga KUHPerdata menyamakan antara perjanjian dengan kontrak (“Perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian”). Adapun definisi perjanjian atau kontrak adalah suatu perbuatan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kesepakatan/persetujuan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal, yang menimbulkan akibat hukum/prestasi bagi para pihak. Di mana dalam melakukan suatu perjanjian harus didasarkan pada kata sepakat dari para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Adapun syarat sah dari perjanjian berdasar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata meliputi:
1. Kesepakatan
2. Cakap bertindak hukum
3. Suatu hal tertentu
4. Causa yang halal
Dalam membuat suatu perjanjian para pihak bebas untuk menentukan klausul yang terdapat pada perjanjian mereka hal ini sesuai dengan asas kebebasan berkontrak karena sesuai bab III KUHPerdata, hukum kontrak kita menganut sistem terbuka (open system) dimana para pihak Bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, bebas menentukan syarat-syaratnya, bebas pelaksanaannya, serta bebas bentuknya. Dan juga didalam membuat suatu kesepakatan atau perjanjian para pihak juga harus mengedepankan adanya asas iktikad baik (Good Faith), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1338 KUHPerdata ayat (3).
Didalam KUHPerdata tidak diatur secara jelas mengenai pembuatan perjanjian harus dilakukan secara tertulis atau cukup hanya secara lisan. Namun sebuah perjanjian yang dilakukan secara lisan juga sudah dapat dikatakan sebagai perjanjian yang sah dan juga mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya, (pacta sun servanda) karena sudah memenuhi suatu syarat sah dari perjanjian berdasar pasal 1320 KUHPerdata, namun jika suatu saat terjadi sengketa antara para pihak yang membuat perjanjian hanya secara lisan tanpa diikuti dengan perjanjian secara tertulis maka akan sulit untuk dibuktikan, karena didalam hukum acara perdata indonesia dikenal dengan pembuktian formiil dimana pembuktian didasarkan pada bukti tertulis dan dikenal asas Actori Incumbit Probatio yaitu barangsiapa yang mendalilkan maka wajib membuktikan.
PENGACARA SEWA MENYEWA RUKO TERBAIK DI INDONESIA
A&A Law Office adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum dibidang Sewa-Menyewa yang membantu baik dalam proses pembuatan draft kontrak sewa menyewa yang didapat secara sah melalui buah pikiran yang benar-benar original sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dibidang hukum perdata. Selain itu kantor hukum A&A Law Office adalah Advokat/Pengacara/Konsultan hukum terbaik yang dapat membantu baik perseorangan maupun korporasi dalam hal mempertahankan hak-haknya dibidang Perdata-Sewa Menyewa apabila tidak dilaksanakannya kewajiban oleh seseorang maupun korporasi selaku pihak lawan.
Hubungi Pengacara Terbaik dibidang Sewa Menyewa Ruko / Gedung / Bangunan / Rumah / Tanah / Kebun / Pekarangan / Alat Berat di Indonesia : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com, atau klik tombol whatsapp di sebelah kanan bawah.
A&A Law Office
Advocates & Legal Consultants