A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam urusan Perceraian
A. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
B. PERSYARATAN :
Persyaratan Teknis :
- PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan :
- Salah satu pihak berbuat zinah
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/ kemauannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan yang membahayakan pihak lain
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga
Persyaratan Administrasi :
- Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja
- Surat Nikah
- Surat permintaan izin untuk melakukan perceraian
- BAP dari Pimpinan Unit Kerja yang berisi kepenasehatan
- BAP dari BP4 Kantor Urusan Agama setempat
- Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya
- Surat Jaminan berlaku adil
- Kelengkapan lain (Alasan salah satu berbuat zinah):
- Keputusan pengadilan
- Laporan perbuatan zinah
- Surat menyaksikan perbuatan zinah
C. PROSES PELAYANAN :
- Surat permintaan izin cerai disampaikan kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki/berjenjang
- Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin cerai wajib menyampaikannya kepada Pejabat atasannya paling lambat 3 (tiga) bulan
- Sebelum mengambil keputusan, setiap pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri tersebut dengan cara memanggil mereka
- Pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan
Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai permasalahan hukum yang anda alami, silahkan menghubungi A & A Law Office :
Agung Purbo Asmoro, SH : 081327973581
Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200