Permohonan Ijin Perceraian bagi PNS

A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam urusan Perceraian

A. DASAR HUKUM

  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

B. PERSYARATAN :

Persyaratan Teknis :

  1. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan-alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan :
    1. Salah satu pihak berbuat zinah
    2. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan
    3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/ kemauannya
    4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan
    5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiyaan yang membahayakan pihak lain
    6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga

Persyaratan Administrasi :

  1. Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja
  2. Surat Nikah
  3. Surat permintaan izin untuk melakukan perceraian
  4. BAP dari Pimpinan Unit Kerja yang berisi kepenasehatan
  5. BAP dari BP4 Kantor Urusan Agama setempat
  6. Surat pernyataan bersedia menyerahkan bagian gaji untuk bekas isteri dan anak-anaknya
  7. Surat Jaminan berlaku adil
  8. Kelengkapan lain (Alasan salah satu berbuat zinah):
    1. Keputusan pengadilan
    2. Laporan perbuatan zinah
    3. Surat menyaksikan perbuatan zinah

C. PROSES PELAYANAN :

  1. Surat permintaan izin cerai disampaikan kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarki/berjenjang
  2. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin cerai wajib menyampaikannya kepada Pejabat atasannya paling lambat 3 (tiga) bulan
  3. Sebelum mengambil keputusan, setiap pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri tersebut dengan cara memanggil mereka
  4. Pejabat dapat meminta keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui keadaan suami isteri yang bersangkutan

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai permasalahan hukum yang anda alami, silahkan menghubungi A & A Law Office :

Agung Purbo Asmoro, SH : 081327973581

Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200