Perjanjian Kawin Setelah Menikah

Saat ini Indonesia telah mengenal Perjanjian Kawin yang dibuat setelah menikah (atau biasa disebut “Postnuptial Agreement“).

Pada prinsipnya Postnuptial Agreement sama seperti Perjanjian Kawin Pra-Nikah (Prenuptial Agreement), yaitu hanya mengatur tentang harta kekayaan didalam perkawinan, terutama terhadap Pemisahan atas Harta Bersama. Namun demikian diperbolehkan untuk memberi penegasan terhadap Harta Bawaan maupun mengatur mengenai kewajiban Suami terhadap biaya kehidupan dan lain sebagainya.

Pembuatan Postnuptial Agreement selain harus mengikuti ketentuan tentang syarat-syarat keabsahan suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, juga harus mengikuti ketentuan yang digariskan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Selain itu pula harus memperhatikan ketentuan hukum lainnya mengenai harta kekayaan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Selanjutnya dapat kami sampaikan mengenai teknis pelaksanannya di lapangan. Saat ini, walaupun redaksional dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mengenai keabsahan dibuatnya Postnuptial Agreement sudah begitu jelas, namun masih saja terdapat kebingungan dari para pejabat yang terkait akan teknis pelaksanaannya. Belum terdapat keseragaman pemikiran dan pendapat terhadap keabsahan suatu Postnuptial Agreement di Indonesia.

Oleh karenanya sangatlah penting untuk dapat memberikan pemahaman berupa argumentasi yang sesuai agar Postnuptial Agreement yang Anda buat dapat mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai teknis pembuatan Perjanjian Pisah Harta Setelah Menikah (Postnuptial Agreement) di Indonesia, silahkan menghubungi kami melalui email lawyer@aa-lawoffice.com maupun kontak yang tersedia.