Perceraian di Luar Negeri

Saat ini tinggal diluar negeri bagi pasangan suami istri yang sama-sama warga negara indonesia dengan alasan bekerja, dinas, sekolah ataupun berdagang / berbisnis sudah menjadi hal sering kita lihat. Terkadang dalam kehidupan berumah tangga terjadi permasalahan dan para pihak memilih untuk bercerai sebagai jalan keluarnya. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana melakukan proses hukum atas perceraian bagi suami istri yang tinggal di Indonesia.

Mengajukan proses perceraian di luar negeri sesuai negara domisili suami dan istri dimungkinkan sebagaimana Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang membuka ruang bagi para pasangan WNI yang sedang menetap di luar negeri untuk memproses perceraian di negara mereka berdomisili. Tapi faktanya pasangan WNI cenderung mengajukan proses perceraian di Indonesia dengan berbagai alasan. Salah satunya mengenai keraguan bahwa putusan di pengadilan luar negeri dapat diterapkan di Indonesia. Apalagi kalau melibatkan hak asuh anak dan pembagian harta bersama.

Proses perceraian bagi pasangan WNI yang tinggal di luar negeri, sebaiknya diselesaikan di Indonesia dengan menggunakan jasa pengacara perceraian dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pastikan langkah yang tepat antara mengurus sendiri ke Indonesia atau menggunakan jasa pengacara;
  2. Jika ingin menggunakan jasa pengacara, pastikan memilih pengacara yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang hukum keluarga.
  3. Jika telah yakin dengan pengacara, maka bersiap untuk membuat surat kuasa di domisili Anda saat ini. Biasanya pengacara yang akan menyiapkan draf dokumen surat kuasa dalam dua bahasa.
  4. Jangan lupa untuk melegalisasi surat kuasa di kantor perwakilan Republik Indonesia.
  5. Membuat surat gugatan yang baik dibantu oleh pengacara di Indonesia.
  6. Setelah gugatan dianggap final, siapkan bukti-bukti yang dibutuhkan serta para saksi yang dapat memberikan kesaksian yang meyakinkan majelis hakim.
  7. Biarkanlah kuasa hukum bertindak secara professional dalam menangani perkara perceraian Anda sambil terus berkomunikasi dengan mereka.
  8. Berdoa yang terbaik dari putusan perkara ini.
  9. Lakukan legalisasi dokumen cerai agar dapat digunakan di negara domisili Anda saat ini.

Demikianlah gambaran umum proses perceraian pasangan Indonesia yang tinggal di Luar Negeri. Semoga membantu Anda.

Ingin mengajukan pertanyaan dan konsultasi mengenai perceraian karena tinggal di luar negeri ataupun permasalahan hukum keluarga dan anak lainnya? Kami siap membantu Anda. Silakan hubungi A & A Law Office di (+62) 812-4637-3200 atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com