Proses pemilihan umum di Indonesia baik dari Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati sampai Walikota seringkali berakhir dengan adanya sengketa baik yang diakibatkan oleh adanya kecurangan-kecurangan maupun dikarenakan oleh adanya ketidaknetralan penyelenggara pemilihan didaerah tertentu di Indonesia.
Penyelesaian atas sengketa atas hasil Pemilu tersebut seharusnya dapat diselesaikan dengan baik oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan calon yang maju berkontestasi pada pemilu. Namun kadangkala penyelenggara Pemilu tidak berdaya dan tidak dapat menyelesaikan dengan baik sengketa pemilu, baik dikarenakan adanya pihak-pihak tertentu yang tidak merasa puas dengan penyelesaian yang ada maupun adanya ketidak netralan penyelelenggara pemilu. Hal demikian akan menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak-pihak tertentu, sehingga pada akhirnya salah satu atau beberapa pihak tidak jarang akan melakukan upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Pengacara sengketa Pemilu akan mengupayakan dengan baik langkah-langkah hukum yang akan diambil dan memaksimalkan dikabulkannya permohonan pendcari keadilan, untuk itu Pengacara Sengketa Pemilu memiliki kedudukan yang strategis dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pengacara sengketa Pemilu sangat berperan dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang Demokratis, sehingga Pengacara sengketa Pemilu merupakan bagian dari unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu, karena Pengacara Sengketa Pemilu berusaha meminimalisir konflik Pemilu dengan berupaya membawa dan menyelesaikan problematika konflikk Pemilu melalui jalur yang sah dan legal diakui menurut Hukum, sehingga dapat meminimalisir adanya main hakim sendiri di lapangan.
Secara umum penyelesaian berkaitan dengan problem Pemilu dapat dilakukan sesuai dengan kapan dan problem apa yang dihadapi. Apabila berkaitan dengan Etika Penyelenggara Pemilu (Komisi Pemilihan Umum/KPU), maka merupakan kompetensi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga para calon atau masyarakat dapat mengadukan kepada DKPP. Terhadap problem berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu seperti money politik dan kecurangan lainnya dapat mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi apabila berkaitan dengan Sengketa Hasil Pemilu, maka dapat mengajukan Permohonan Sengketa Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (sebelum terbentuknya Badan Peradilan Pemilu). Selain itu terhadap adanya Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang dianggap dapat menghambat pasangan calon, dapat diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam setiap pelaksanaan Pemilu hampir dipastikan memerlukan penyelesaian secara hukum terhadap problem yang kemungkinan atau timbul dilapangan. Untuk itu sangat dibutuhkan Spesialis Pengacara Sengketa Pemilu yang benar-benar mumpuni dan mengetahui seluk-beluk Pemilu langsung oleh rakyat. Sehingga peserta Pemilu benar-benar puas dan tersalurkan hasrat guna menyelesaikan sengketa Pemilu yang dihadapinya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kaedah-kaedah hukum yang berlaku. Pada akhirnya adalah potensi konflik yang rawan dalam pelaksanaan Pemilu dapat diminimalisir dan diatasi dengan baik.
A&A Law Office merupakan kantor advokat, pengacara dan konsultan hukum dengan spesialisasi Pengacara Sengketa Pemilu yang telah berpengalaman mengantarkan para pasangan calon baik menyampaikan aspirasi hukumnya baik di KPU, Mahkamah Konstitusi, Bawaslu, DKPP, PTUN maupun langkah-langkah hukum lainnya yang dibutuhkan dalam ruang lingkup penyelenggaraan Pemilu. A&A Law Office didukung oleh tim handal yang khsusus dan spesialis bidang pengacara sengketa Pemilu.
Email : lawyer@aa-lawoffice.com
Telpon : 081246373200 (WA Available)