Pengacara di Bali A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami di Pulau Bali ( Denpasar / Badung / Kuta / Ubud / Gianyar / Tabanan / Singaraja / Jembrana / Bangli / Karangasem / dll ). Tim Lawyer / Advokat / Pengacara di Bali A & A Law Office memiliki pengalaman menangani berbagai kasus dalam bidang Litigasi dan Non Litigasi seperti :
Pengacara di Bali Perkara Pertanahan ( Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya ),
Pengacara di Bali Perkara Bisnis ( segala kegiatan bisnis perusahaan, penggabungan, akuisisi, likuidasi, konsolidasi, restrukturisasi, investasi, transaksi keuangan dan lembaga penjamin keuangan, kontrak-kontrak komersial, dokumen-dokumen perdagangan, termasuk menyelesaikan segala bentuk sengketa bisnis ),
Pengacara di Bali Hukum Keluarga ( Perkawinaan, gugatan perceraian dan pembagian harta bersama, hak pengasuhan / perwalian anak, pengangkatan anak, pengakuan anak, perlindungan anak, istbat nikah, pengesahan asal usul anak, dispensasi nikah, wali adhol, ijin poligami, penetapan ahli waris, sengketa waris, hukum benda dan perikatan ),
Pidana ( Mendampingi pelapor, terlapor, tersangka, proses penyidikan pada penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, mendampingi , membela terdakwa di pengadilan negeri, pengadian tinggi , Mahkamah Agung meliputi perkara – perkara penipuan, penggelapan, penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian kayu, dan lain-lain.),
Perdagangan ( mewakili klien untuk mengurus Pendirian Badan-badan Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain.)
Perbankan (mengurus Pendirian Bank dan Pembentukan cabang-cabang, Penggabungan Bank dan atau Pengabungan cabang-cabang bank, baik dalam bentuk merger maupun konsolidasi, Pembiayaan suatu proyek baik proyek pemerintah maupun swasta, Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan lain-lain.),
Hukum Perusahaan (mengurus Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas, Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya),
Kepailitan (Pembuatan Draft Rencana Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan, dan lain-lainnya),
Hak atas Kekayaan Intelektual ( mengurus pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta, penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya ),
Perdata Umum ( mewakili klien sebagai penggugat, pembantah, pemohon, tergugat, terbantah, termohon, menyiapkan dokumen terkait seperti surat gugatan, surat permohonan, surat bantahan, mengajukan eksekusi meliputi perkara – perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain ),
Malpraktik ( Memberikan konsultasi hukum, Informed Consent, Peraturan Rumah Sakit, Malpraktik Dokter & Dokter Gigi, Malpraktik Tenaga Kesehatan lainnya, Malpraktik Akuntan, Malpraktik yang dilakukan oleh Arsitek, dan atau Tenaga Ahli lainnya, dan sebagainya ),
Perlindungan Konsumen ( mengurus Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen, Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya ),
Asuransi ( mengurus Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain ),
Jasa Konstruksi ( mengurus Pendirian Perusahaan Jasa Konstruksi, Perijinan Perusahaan Jasa Konstruksi, Pembuatan draft kontrak-kontrak antara pengembang dengan kontraktor, Perpajakan, Tinjau ulang dokumen-dokumen hukum ( review the legal dokumen ), Pembuatan draft kontrak-kontrak antara developer ke Pembeli, Analisa hukum terhadap dokumen-dokumen jasa konstruksi, dan lain-lain ),
Ketenagakerjaan (mengurus Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya ),
Perpajakan ( mengurus Penggelapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dengan surat paksa, Penyalahgunaan NPWP, serta kejahatan – kejahatan pajak lainnya ),
Komunikasi ( mengurus Tagihan pulsa telepon yang tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain )
Mau berkonsultasi mengenai permasalahan hukum ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com