Seorang WNA (Warga Negara Asing) boleh membuat wasiat di Indonesia tentang hartanya yang ada di Indonesia. Karena pembuatan wasiat di dasarkan pada letak dimana harta tersebut berada. Artinya, dalam hal kepemilikan asset di luar negeri, maka yang berwenang untuk membuat wasiat di tempat di mana asset tersebut berada adalah Notaris/ pejabat yang ditunjuk dengan mekanisme sesuai aturan yang berlaku di Negara tersebut. Jadi, walaupun pembuat wasiat adalah seorang WNA apabila memiliki asset di Indonesia maka pembuatan wasiat dilakukan di Indonesia, begitupun sebaliknya seorang WNI apabila memiliki asset di luar negeri maka yang berwenang untuk membuatkan wasiatnya adalah Notaris/pejabat yg berwenang di Negara tempat asset tersebut berada sesuai hukum yg berlaku di sana BUKAN Notaris Indonesia (ps. 945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia).
Berdasarkan ex pasal 4 Staatsblad tahun 1924/559, seorang WNA hanya boleh membuat wasiat dalam bentuk Wasiat Umum (Openbaar Testament) yang dibuat di hadapan Notaris dengan di hadiri 2 orang saksi. Ini berarti WNA yang bersangkutan (dan pada waktunya nanti executer testamentairnya) akan memegang dan menemukan salinan akta wasiat yang pernah dibuatnya di Indonesia dalam boedel warisannya. Pada titik ini terserah pada sang executer testamentair apakah WNA tersebut akan melaksanakan wasiat yang akan dibuat di Indonesia atau tidak.
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBUATAN WASIAT OLEH WNA
Seperti halnya kewajiban Notaris dalam pembuatan wasiat untuk WNI, maka berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris No. 3 tahun 2004 (“UUJN”), berikut ini prosedur dan tata cara pembuatan wasiat oleh WNA :
- Pemberi Wasiat dan/atau kuasanya hadir di hadapan Notaris untuk membuat wasiat dan menyampaikan apa yang menjadi kehendak terakhirnya
- Notaris yang ditunjuk berkewajiban untuk melaporkan pembuatan wasiat di Kementrian Hukum dan HAM, wasiat yang dilaporkan berupa data laporan notaris saja, tanpa mencamtumkan isi wasiat dari wasiat tersebut.
- Setelah di daftarkan di Kementrian Hukum dan HAM, maka instansi tersebut akan mendaftarkan pada Departemen Perwakilan Wilayah sesuai dengan ex peratutan CTR. Adapun kewajiban dari Subdit Harta Peninggalan adalah memberikan keterangan kepadapihak yang akan membagi warisan.
Adapun hak warisan tidak akan keluar sebelum ada keterangan dari Ditjen AHU. Lingkup tugas pusat data wasiat sebagai landasan bagi orang yang akan membagi harta warisan. Hal ini akan menjadi dasar terhadap pembagian warisan. Tentunya kita tahu bahwa wasiat baru berlaku setelah pembuat wasiatnya meninggal dunia. Jadi dengan adanya surat tersebut akan menjadi dasar orang akan membagi warisan.
Bagaimana bila WNA tersebut meninggal dunia dan ahli warisnya menduga WNA tersebut pernah membuat wasiat di Indonesia?
Ahli waris WNA bisa menanyakan ke Departemen Perwakilan Depkumham mengenai eksistensi wasiatnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satu persyaratannya adalah adanya Surat Keterangan Waris / Penetapan Ahli Waris.
Sesuai dengan pasal 16 AB (Algemen Bepalingen van Wetgeving) yang secara teoritis masih berlaku di Indonesia adalah merupakan asas dari Hukum Perdata Internasional (HPI) yang membahas suatu hubungan bidang hukum perdata (antar pribadi) yang mengandung unsur asing, namun para pihak yang terkait tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing. HPI meliputi hukum sebagai berikut:
- Hukum Pribadi; status personal, kewarganegaraan, domisili, pribadi hukum;
- Hukum Harta Kekayaan; harta kekayaan materiil, immateril, perikatan;
- Hukum Keluarga; perkawinan, hubungan Orangtua-anak, adopsi, perceraian, harta perkawinan
- Hukum waris; pewaris, ahli waris dan obyek hukum waris.
Jadi, sesuai dengan HPI tadi, pembuatan surat keterangan waris mengikuti hukum perdata yang berlaku bagi WNA di negara asalnya. Misalkan WNA tersebut adalah berkewarganegaraan Amerika maka yang akan membuatkan surat keterangan warisnya adalah pejabat yang berwenang untuk hal itu di negara Amerika.
Mau berkonsultasi mengenai hukum waris? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com