Menentukan Tarif Pengacara

Di Indonesia belum ada undang-undang / aturan khusus dan baku yang mengatur besarnya honorarium pengacara. Hal ini dikarenakan sifat dari jasa pengacacara itu sendiri yang sulit untuk dibakukan. Jasa Pengacara tidaklah bisa disamakan dengan suatu barang yang di produksi secara massal, karena jenis dan kualitas barang tertentu tidak sulit untuk ditentukan harganya  oleh produsen untuk jenis dan kualitas barang yang sama.  Sedangkan untuk tarip / harga  jasa Pengacara tidaklah semudah menentukan harga suatu barang. Karena Setiap kasus hukum tidak ada yang identik sama tetapi mempunyai kekhasan yang berbeda-beda. Untuk kasus yang sama prosedur penyelesaiannya bisa jadi sama akan tetapi hasilnya bisa berbeda-beda dan sulit diprediksi baik waktu, biaya, resiko, tingkat keberhasilan dll.

Saat ini ketentuan tarip honorarium jasa Pengacara hanya diatur secara umum saja yaitu dalam UU Tentang Advokat dan Kode Etik Advokat.  Meskipun tidak diatur secara terperinci dan tegas namun secara moral dan etika harus dijadikan acuan oleh para Advokat / Pengacara untuk menentukan besarnya honorarium yang dikenakan kepada Klien. Adapun ketentuannya adalah sbb  :

  1. UU No.18 / 2003 Tentang Advokat

Pasal  Ayat (7) : Imbalan Jasa yang diterima harus berdasarkan kesepakatan dengan Klien

Pasal 2 Ayat (1) dan (2) : hanya menggariskan bahwa adanya hak untuk menerima jasa honorarium  atas jasa hukum yang telah diberikannya kepada Klien. Sedangkan mengenai besarnya honorarium itu harus ditetapkan secara wajar berdasarkan keputusan kedua belah pihak. Dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud “secara wajar” adalah dengan memperhatikan resiko, waktu, kemampuan dan kepentingan klien.

  1. Kode Etik Advokat

Pasal 4 (d) menggariskan bahwa besarnya honorarium wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

Pasal 4 (e) disebutkan bahwa tidak dibenarkan untuk membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

 

Meskipun tarip jasa Pengacara tidak bisa disamaratakan serta tidak adanya patokan baku , akan tetapi ada beberapa faktor / komponen biaya yang biasa dipakai sebagai acuan dan mempengaruhi Pengacara untuk menentukan besarnya Tarip (honorarium) yang dikenakan kepada kliennya, yaitu :

  1. Waktu dan Tenaga.

Pengacara akan memperhitungkan waktu dan tenaga dalam menangani sebuah kasus. Misalnya mengenai kegiatan acara sidang di pengadilan. Untuk satu kali acara sidang bisa menghabi skan  1 hari penuh di pengadilan belum lagi  didalam sidang sering terjadi debat  dan adu argumentasi yang panjang.  Misalnya satu perkara cerai saja umumnya dilalui 7-10 kali tahapan sidang   sehingga bisa  dalam waktu 3-4 bulan.

  1. Ilmu & Pengalaman

Pengacara Profesional adalah yang handal dan pakar di bidang hukum. Dia mempunyai ilmu dan pengalaman serta strategi untuk memenangkan perkara dan memberikan servis yang terbaik bagi kliennya.  Suatu ilmu dan pengalaman didapat dari pendidikanTeori & praktek yang panjang dan penuh pengorbanan dimana hal tersebut merupakan  suatu hal yang patut di apresiasi dengan harga yang sangat  tinggi.

  1. Tingkat Kesulitan / kompleksitas Kasus

Setiap kasus hukum mempunyai karakteristik / kompleksitas tersendiri dan sangat bervariasi. Semakin sulit dan kompleks suatu kasus maka akan dikenakan tarip honor Pengacara yang semakin tinggi demikian juga sebaliknya.

  1. Biaya Transportasi / Akomodasi

MIsalnya jika Pengadilan yang memproses kasusnya mempunyai jarak yang jauh dengan kantornya si Pengacara maka akan mempengaruhi besarnya tarip pengacara tersebut.

  1. Reputasi / Nama Besar

Pengacara kondang yang sudah mempunyai nama besar, berpengalaman dan sering menangani kasus-kasus besar serta sering muncul di media akan banyak dicari oleh klien  kelas kakap sehingga dia memasang tarip yang sangat tinggi. Demikian sebaliknya Pengacara yang masih baru / minim pengalaman maka taripnya tentu jauh lebih rendah.

  1. Biaya operasional kantor Pengacara.

Meliputi : Biaya sewa kantor, Telepon, Listrik, Kertas, Printer, Tinta , Pulsa dll.

 

7. Biaya Gaji para pegawai Kantor Pengacara