Pasar Modal merupakan salah satu wadah penghimpun dana dari investor, yang juga sekaligus merupakan wadah yang menjadi penyedia dana (modal) bagi masyarakat yang akan memanfaatkan dana tersebut guna peningkatan maupun pengembangan kegiatan usahanya untuk jangka waktu panjang.
Pada dasarnya kegiatan pasar modal perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan karena menyangkut berbagai kepentingan yang sangat luas yaitu disamping melibatkan masyarakat yang mempunyai kepentingan dalam kegiatan jual beli efek, namun juga karena kegiatan pasal modal mempunyai dampak penting terhadap sistem perekonomian serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu juga adanya peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang menjamin adanya perlindungan hukum bagi investor yang menanamkan dananya di pasar modal, adanya peningkatan profesionalisme para pelaku pasar modal serta terciptanya kegiatan pasar modal yang aman, efisien dan likuid.
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) menentukan bahwa setiap perusahaan yang menawarkan efeknya pada pasar modal (emiten), wajib mengungkapkan seluruh informasi mengenai keadaan usahanya termasuk keadaan keuangan, aspek hukum, manajemen dan harta kekayaan perusahaan secara jujur dan tranparan (full and fair disclisure) kepada masyarakat. (Lihat Penjelasan Umum alinea 6 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Informasi itu harus dijamin kebenarannya sehingga masyarakat pemodal (investor) dapat mengetahui keadaan keputusan sebelum mengambil keputusan untuk membeli atau tidak membeli efek. Dengan demikian peranan informasi bagi kegiatan pasar modal adalah sangat penting sehingga sering diibaratkan bahwa pasar modal tanpa informasi adalah judi. (Marzuki Usman, 1990:165).
Di samping itu, peranan profesi penunjang pasar modal sangat menentukan dalam mekanisme kegiatan pasar modal, karena profesi ini yang akan menentukan apakah suatu transaksi efek akan berlangsung secara fair ataukah tidak. Adapun keberadaan profesi penunjang pasar modal diatur dalam Bab VIII Pasal 64-69 Undang-undang No. 8 Tahun 1995. Konsultan hukum pasar modal sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangat penting dalam proses go public. Hal tersebut berkenaan dengan adanya Pernyataan Pendaftaran perusahaan (emiten) wajib dilengkapi oleh laporan pemeriksaan hukum (legal audit) dari konsultan hukum yang ditunjuk oleh emiten, dan kemudian kewajiban adanya satu pendapat hukum (legal opinion) oleh konsultan hukum yang dimuat dalam prospektus. Maka peranan serta sistem tanggung gugat konsultan hukum pasar modal dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip keterbukaan.
Apabila Anda membutuhkan Jasa Konsultan Hukum Pasar Modal, dapat menghubungi kami melalui email: lawyer@aa-lawoffice.com atau telp : 081 246 373 200 (whatsapp available)