Komite Audit Pada Perusahaan

Berdasarkan penjelasan Pasal 121 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT), komite audit merupakan salah satu jenis komite yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.

Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 479) menjelaskan bahwa yang berwenang membentuk komite adalah Dewan Komisaris. Haknya ada pada Dewan Komisaris. Sifatnya fakultif, yakni dapat dibentuk. Bukan bersifat imperatif. Terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau direksi tidak berwenang mencampuri pembentukannya karena benar-benar merupakan “hak otonomi” Dewan Komisaris. Karena kewenangan pembentukan komite (dalam hal ini komite audit) ada di Dewan Komisaris, maka Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Komite tersebut antara lain:

  1. Komite Audit
  2. Komite Renumerasi
  3. Komite Nominasi

Hal serupa disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“Peraturan OJK 55/2015”)Komite Auditadalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada  Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi  Dewan Komisaris.

Untuk Perseroan Terbatas yang bukan emiten atau perusahaan publik memang tidak wajib membentuk komite audit. Akan tetapi, perlu diketahui, jika perusahaan Anda adalahemiten atau perusahaan publik, maka wajib memiliki Komite Audit.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.04/2017 tentang Keterbukaan Informasi Bagi Emiten Atau Perusahaan Publik yang Dimohonkan Pernyataan Pailit (“Peraturan OJK 26/2017”)Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Perusahaan Publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp3 miliar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tugas Komite Audit

Komite Audit paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Emiten atau Perusahaan Publik. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen.

Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab paling sedikit meliputi:

  1. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
  2. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
  3. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
  4. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
  5. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
  6. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
  7. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
  8. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
  9. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa komite audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada  Dewan Komisaris dalam membantu melaksanakan tugas dan fungsi  Dewan Komisaris. Pembentukan komite audit ini sifatnya fakultif, yaini dapat dibentuk, bukan bersifat imperatif (keharusan)sehingga terserah sepenuhnya kepada kebijakan dan pertimbangan Dewan Komisaris. Namun, khusus bagi emiten atau perusahaan publik, wajib memiliki komite audit.