Proses persidangan memakan waktu yang lama dan kalau belum pernah melakukan akan terasa rumit karena dihadapkan proses pembuktian aturan hukum yang berlaku terhadap perkara yang dihadapi tidak terkecuali pada kasus perceraian, hal ini lebih rumit lagi apabila Para Pihak tidak ada kesepakatan untuk mengalah di pengadilan, sehingga hal ini mendorong Pihak-Pihak yang bersengketa menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki keahlian secara profesional.
Sebenarnya proses persidangan diperkenankan dilakukan sendiri, mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran gugatan, menunggu panggilan sidang, menjalani sidang pembuktian dan menunngu putusan, akan tetapi karena rumitnya proses tersebut banyak yang memilih menggunakan jasa pengacara secara profesional.
Masyarakat kebanyakan awalnya ragu menggunakan jasa pengacara mengingat masyarakat merasa takut akan biaya yang dibebankan, padahal pengacara secara transparan dapat menjelaskan biaya jasa yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kemampuan pengguna jasa atau klien bahkan terhadap klien yang tidak mampu Pengacara wajib memberikan biaya secara Cuma-Cuma atau probono tanpa membebani klien tersebut sepeserpun jasanya.
Secara garis besar kelebihan penggunaan jasa pengacara untuk kasus hukum, antara lain:
- Pengacara yang menguasai hukum dan proses persidangan akan lebih praktis bagi klien dari segi waktu dan biaya.
- Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta klien dalam petitum dibandingkan klien membuat gugatan sendiri tanpa pengacara.
- Dengan menggunakan pengacara, klien tidak perlu menghadiri semua persidangan karena telah dikuasakan kepada pengacara dimaksud.
- Pengacara wajib menjelaskan hak-hak hukum klien sehingga klien menjadi ter-edukasi dan lebih memahami hak-haknya;
- Mengetahui secara transparan biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan perkara;
- Bagi klien tidak mampu dapat mengajukan untuk keringanan biaya atau tidak dibebani biaya sama sekali atau free;
- Klien merasa terlindungi secara hukum sehingga pengacara dapat mencurahkan permasalahan tanpa beban untuk dapat dibantu penyelesaiannya;
- Pengacara terikat sumpah profesi terhadap rahasia kliennya sehingga dapat dijamin klien dapat terbuka terhadap kasus yang dihadapi.
- Pengacara dapat memediatori atau menengahi konflik yang terjadi diantara para pihak yang berperkara.
Kelebihan-kelebihan diataslah yang membuat klien merasa dilindungi, sehingga kita melihat akhir-akhir ini banyak orang menggunakan jasa pengacara bahkan media televisi banyak mempertontonkan para pejabat maupun selebriti menggunakan jasanya, hal ini menunjukkan pengacara memiliki peran penting membela hak-hak kliennya.
Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kami +6281 246 373 200 (WA available) or email lawyer@aa-lawoffice.com