Ketentuan Poligami Bagi PNS

Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

  • Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  • Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  • Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
  • Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

 

Jika PNS Tidak Melaporkan Perkawinan Poligami

Menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”). Tetapi PP 30/1980 tersebut sudah dicabut oleh  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”).

Hukuman disiplin berat itu dapat berupa:

  1. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. pembebasan dari jabatan;
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
  5. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

 

Kemana Melaporkan PNS yang Diam-Diam Berpoligami?

Jadi PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa persetujuan istrinya dan tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin berat sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. Lalu, kepada siapa laporan ditujukan jika PNS berpoligami tanpa izin?

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (dalam konteks ini adalah PNS yang berpoligami tanpa izin) dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

Jadi PNS yang berpoligami tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.

Melakukan poligami tanpa izin istri maka jika dikenakan sanksi disiplin berat dan diberhentikan maka pemberhentian kepala sekolah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya. 

Sebagai contoh, dalam artikel Tidak Terima, Istri PNS Laporkan Suami Berpoligami Siri sebagaimana yang kami akses dari situs berita Republika, istri seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Jembrana, Bali, melaporkan suaminya yang telah berpoligami secara siri kepada pihak Inspektorat setempat. Kepala Kantor Inspektorat Pemkab Jembrana, Ketut Arimbawa, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan poligami yang dilakukan PNS berinisial HN.