Keberatan dalam Perpajakan

Masyarakat dalam hal ini Wajib Pajak (WP) yang merasa kurang puas atas pemotongan dan pembayaran pajak dari pihak ketiga, maka WP bisa mengajukan keberatannya kepada pihak perpajakan. Banyak hal lain yang dapat Wajib pajak lakukan pengajuan keberatannya yakni Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Ketetapan Pajak Nihil.

Seharusnya Wajib Pajak harus tahu cara, aturan, dan persyaratan guna pengajuan keberatan. Selain telah membayar lunas pajak, WP bisa melakukan pengajuan surat keberatan itu dalam waktu tiga bulan sejak menerima surat ketetapan pajak atau pemotongan / pemungutan. Wajib Pajak pun harus menyebutkan jumlah kerugian dengan alasan-alasan yang bisa diterima. Kira-kira diperlukan waktu 20 hari kerja bagi Ditjen Pajak untuk mengurus surat pengajuan itu.

Kemudian, petugas pajak akan memberikan keputusan paling lama 12 bulan setelah pengiriman surat pengajuan.Wajib Pajak bisa menyerahkan surat  dengan 3 cara berbeda. Antara lain langsung ke kantor pajak dimana Wajib Pajak tadi terdaftar atau kirim melalui pos dan minta bukti pengiriman suratnya. Wajib Pajak juga dapat mengirim surat ke jasa kurir atau ekspedisi yang telah ditunjuk oleh pihak kantor pajak.

Dalam sebuah kasus Keberatan dalam Perpajakan, konsultan hukum pajak mempunyai peran tersendiri. Terutama untuk bisa memberi input serta pertimbangan kepada WP yang sedang bersengketa. Konsultan hukum pajak juga dapat membantu wajib pajak mengerti peraturan-peraturan pajak juga bagaimana mengajukan keberatan yang benar. A&A Law Office memberikan jasa Konsultan Hukum Pajak kepada Wajib Pajak yang merasa dirugikan atas pemotongan dan pembayaran pajak