Perceraian atau talak yang dikenal juga dengan istilah gugat cerai adalah pemutusan hubungan suami-istri dari hubungan pernikahan atau perkawinan yang sah menurut syariah Islam dan/atau sah menurut syariah dan negara. Perceraian adalah hal yang menyedihkan dan memiliki implikasi sosial yang tidak kecil terutama bagi pasangan yang sudah memiliki keturunan. Oleh karena itu, sebisa mungkin ia dihindari. Namun Islam memberi jalan keluar apabila ia dapat menjadi jalan atau solusi terbaik bagi keduanya. Berikut ini jenis-jenis perceraian dalam islam :
- Cerai Talaq
Perceraian secara talaq berlaku apabila suami membuat keputusan untuk menceraikan istri dengan mengucapkan talaq. Meski telah mengucapkan talaq, suami tetap harus menceraikan istri secara sah ke pengadilan. Talaq dibagi dua yaitu:
- Talaq sharih (langsung)
Talaq sharih adalah ucapan talaq secara jelas dan eksplisit yang apabila diucapkan kepada istri, maka jatuhlah talaq walaupun suami tidak berniat untuk bercerai. Seperti contoh apabila suami berkata, “Aku ceraikan kau.” atau “Kamu diceraikan.” kepada istri.
- Talaq kinayah (tidak langsung, implisit)
Talaq kinayah adalah ucapan yang mengandung makna perceraian yang tersirat tetapi tidak secara langsung. Contohnya, “Pulanglah pada orang tuamu!” yang diucapkan oleh suami.
Selain itu, yang termasuk dalam talaq kinayah adalah ucapan talaq yang dibuat secara tertulis atau melalui SMS.
- Cerai Ta’liq
Perceraian secara ta’liq berlaku apabila suami melanggar sighat ta’liq yang diucapkannya pada saat akad nikah dahulu.
- Cerai Khulu
Khulu adalah perceraian yang dibeli oleh si istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.
Adapun contoh untuk perkataan khulu yang disampaikan suami kepada istrinya, “Aku menceraikan kamu dengan uang Rp 1.000.000 ”. Istri kemudian menjawab “Aku menerimanya”. Apabia perkataannya seperti ini, maka istri harus memberikan uang sebanyak Rp 1.000.000 sebagai tebusan kepada si suami. Sedangkan apabila tidak disebutkan tentang berapa jumlah khulu-nya, maka istri hanya perlu untuk mengembalikan mas kawin sebanyak yang pernah diterimanya dahulu.
Khulu diperbolehkan bila keduanya sama-sama khawatir tak dapat melakukan aturan Allah. Si istri khawatir, membuat kedurhakaan karena perbuatan suaminya. Misalkan seorang suami tidak mau disuruh shalat, dilarang untuk bermain judi, ia membangkang dan bersikap kasar. Maka lebih baik bercerai karena takut mendapat dosa dari Allah yang disebabkan karena membiarkan suaminya melakukan dosa terus menerus. Sebaliknya, suami khawatir kalau istrinya tak mau mengikuti perintahnya, ia berbuat sesuatu yang tak diharapkan istrinya itu, seperti menampar, memukul, dan lain sebagainya. Dalam keadaan seperti itu Khulu diperbolehkan.
- Cerai Fasakh
Fasakh itu didefinisikan sebagai tindakan pembatalan akad oleh pihak yang mempunyai hak, disertai dengan hilangnya seluruh konsekuensi akad. Fasakh bisa membatalkan akad nikah dengan segala konsekuensinya, baik kewajiban nafkah, ‘iddah maupun yang lain.
- Cerai Li’an
Li’an adalah sumpah seorang suami untuk meneguhkan tuduhannya bahwa istri berbuat zina dan atau mengingkari anak dalam kandungan atau yang sudah lahir dari istrinya, sedangkan istri mengingkari dan menolak tuduhan itu. Dalam persidangan do Pengadilan Agama, Hakim dapat menyuruh suami bersumpah secara li’an.
Mau berkonsultasi atau memiliki pertanyaan seputar perceraian ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com