Jika Anda sedang membutuhkan jasa Lawyer / Advokat / Pengacara untuk area hukum Jawa Tengah. A & A Law Office adalah kantor pengacara terbaik yang membantu menyelesaikan permasalahan hukum di area Jawa Tengah. Tim Pengacara A & A Law Office memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan baik Di Dalam Persidangan (litigasi) maupun Di Luar Persidangan (Non Litigasi). Tim Pengacara / Lawyer / Advokat A & A Law Office secara profesional akan memberikan bantuan dan jasa hukum terbaik. Kami bekerja dalam memberikan jasa hukum untuk mendapatkan keadilan bagi para pencari kebenaran.
Jasa bantuan hukum profesional dan terpercaya dalam hal menangani secara langsung dan profesional berbagai kasus-kasus atau permasalahan hukum yang sedang menimpa Anda, baik perkara dalam ruang lingkup perdata (kasus perbuatan melawan hukum atau PMH, kasus ingkar janji atau wanprestasi, kasus hutang piutang, perceraian dan atau talak 1, talak 2 dan talak 3, kasus hubungan ketenagakerjaan/perburuhan atau phi, pembagian warisan, perkara dalam perjanjian pada ruang lingkup hukum bisnis global, dlsb) maupun kasus kriminalitas / pidana (tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus atau tertentu, korupsi, dlsb) yang sedang dipersangkakan dan atau menimpa anda / keluarga anda.
A & A Law Office memiliki kemampuan tinggi, pengalaman dan juga telenta mediasi untuk menangani berbagai kasus hukum yang update terjadi, seperti kasus tindak pidana / kriminal, kasus spesialisasi cyber crime, perkara korupsi, tindak pidana khusus (pidana tertentu / tipiter), sengketa perdata yang bersinggungan dengan hukum adat istiadat, kasus hutang-piutang ataupun gadai, penyalahgunaan narkoba, sengketa masalah hukum waris, perkawinan atau pernikahan, pengesahan nikah siri, perceraian di pengadilan negeri/agama (baik perceraian untuk muslim dan perceraian non-muslim) dan atau talak di pengadilan agama, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), mediasi dan juga arbitrase, kasus-kasus yang berhubungan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), adopsi atau pengangkatan anak, jual-beli tanah dan atau properti, sewa menyewa, perselisihan sengketa bisnis dan perusahaan, sengketa Tata Usaha Negara (Sengketa TUN), sengketa pilkada (sengketa perselisihan hasil pemilihan Pemilu), Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) / Pesangon / Mutasi, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK, dlsb.