Perbuatan memalsu tanda tangan, menurut R. Soesilo dalam bukunya “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” (hlm. 196), masuk ke dalam pengertian memalsu surat dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Jadi, pidana maksimal yang dapat dijatuhkan pada pemalsu tanda tangan suatu surat adalah 6 tahun penjara. Namun, untuk dapat dikenai sanksi pidana Pasal 263 ayat (1) KUHP ini sebagaimana dijelaskan R. Soesilo (hlm 195), surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang:
- Dapat menerbitkan hak, misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil dan lainnya.
- Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dan sebagainya.
- Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kwitansi atau surat semacam itu; atau
- Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya: surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, dan masih banyak lagi.
Pemalsuan tanda tangan pejabat lembaga pemerintah dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Pada akhirnya hakim di pengadilanlah yang berwenang memutuskan pidana yang akan dijatuhkan terhadap seorang yang terbukti memalsu surat.
Sebagai contoh kasus, eks staf Mahkamah Konstitusi (“MK”) Masyhuri Hasan dihukum setahun pidana penjara setelah sebelumnya ia memalsukan tanda tangan seorang panitera MK pada surat dengan menggunakan komputer. Putusan hakim tersebut diambil berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Hasan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A&A Law Office memiliki tim pengacara terbaik yang handal dan profesional untuk membantu segala permasalahan hukum anda. Segera hubungi kami di 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com, atau klik tombol whatsapp di sebelah kanan bawah.