Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan  terhadap siapapun. Setiap orang harus menghormati hak tersebut.(Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia hal. 136)

 

Subekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 62) menyatakan bahwa suatu hak kebendaan adalah sesuatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

 

Hak kebendaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat dibedakan: pertama, hak kebendaan yang memberikan jaminan atau zakelijk zekenheidsrecht, contoh: gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia; Kedua, hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atau zakelijk genotsrecht, contoh: hak milik, bezit.

 

Suatu hak kebendaan, memberikan kekuasaan atas suatu benda, Suatu hak kebendaan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu, berikut adalah karakteristik hak kebendaan :

  1. Hak kebendaan adalah absolut, artinya hak ini dapat dipertahankan terhadap setiap orang.
  2. Hak kebendaan jangka waktunya tidak terbatas.
  3. Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya di manapun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak itu ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas/droit de preference). 
  4. Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri.