Seorang duda atau janda yang ditinggalkan oleh pasangannya dalam artian meninggal, menimbulkan permasalahan baru yang berkaitan dengan masalah harta peninggalan pewaris. Tidak sedikit masalah waris yang akhirnya diperkarakan di pengadilan berkaitan dengan hal ini.
- Berdasarkan KUH Perdata
Bagi yang melakukan perkawinan selain agama Islam atau yang tunduk pada KUH Perdata, maka pembagian atau perolehan waris didasarkan pada 2 hal yaitu :
- Absentatio, artinya warisan yang didapatkan berdasarkan Undang-undang.
- Testamentair, artinya warisan yang didapat berdasarkan penunjukkan ali waris berdasarkan surat wasiat.
BACA JUGA : PENGACARA SENGKETA WARIS
Ada 4 golongan yang berhak mendapat warisan, yaitu
- Golongan Pertama
Yang termasuk golongan ini adalah suami atau istri dan/atau anak dari Pewaris.
- Golongan Kedua
Golongan ini terdiri dari ayah, ibu dan/atau saudara kandung Pewaris, hanya saja golongan ini baru akan memperoleh haknya jika Pewaris tidak meninggalkan suami/istri dan anak.
- Golongan Ketiga
Jika pewaris tidak memiliki saudara kandung, maka sebagai gantinya adalah dari kelurga dalam garis lurus ke atas (kakek atau nenek) baik dari kelurga ayah atau dari keluarga ibu.
- Golongan Keempat
Yang dimaksud dalam golongan ini adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup (paman atau bibi) dari garis ayah atau ibu sampai derajat keenam, sadara dai kakekdan nenek beserat keturunannya sampai derjat keenam.
Keempat golongan waris tersebut menunjukkan siapa yang harus didahulukan untuk mendapatkan waris, jika golongan pertama masih hidup, maka golongan kedua tidak berhak atas warisan, dan begitu seterusnya.
BACA JUGA : GUGATAN HARTA BERSAMA
- Berdasarkan Hukum Islam.
Bagi orang-orang yang tunduk pada hukum Islam, maka pembagian waris tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Kompilasi Hukum Islam.
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 menyebutkan:
- Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah. Anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan dari nenek.
Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
- Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Dalam pembagian waris menurut Hukum Islam, seringkali banyak kasus include dengan permasalahan harta bersama. Untuk memperjelas masalah waris dan harta bersama ini maka akan saya ilustrasikan masalah tersebut ke dalam bentuk kasus (kasus rekaan semata) sebagai berikut :
Ilustrasi I
“seorang janda dengan 2 orang anak perempuan ditinggal mati oleh suaminya. Selama dalam perkawian mereka memiliki sebidang tanah dan sebuah mobil. Suaminya memiliki ayah yang masih hidup serta seorang saudara laki-laki”.
Dari ilustrasi tersebut bagaimana cara membagi harta warisan tersebut dengan baik dan benar?
Berdasarkan ketentuan di dalam pasal 174 ayat (2) maka yang berhak menjadi ahli waris adalah janda, 2 anak perempuan dan ayah suami, sedangkan saudara laki-laki dari suami tidak mendapat bagian warisan karena terhalang adanya anak.
Kemudian sebelum harta suami dibagikan kepada para ahli waris, maka berdasarkan kententuan pasal 96 Kompilasi Hukum Islam setengah bagian dari harta tersebut adalah milik janda (bagian dari harta bersama). Setengah sisanya baru dijadikan harta warisan untuk dibagikan kepada para ahli waris yang masing-masing memperoleh bagian sebagai berikut : janda mendapat bagian 1/8 (Pasal 180), ayah suami 1/6 (Pasal 177), sisanya dibagi dua sama rata untuk 2 anak perempuan.
Ilustrasi II
“Seorang duda tanpa anak ditinggal mati oleh istrinya. Istri memiliki ayah yang masih hidup, serta seorang adik laki-laki, selama dalam perkawinan memiliki sebidang tanah”.
Dari ilustrasi tersebut bagaimana cara membagi harta warisan tersebut dengan baik dan benar?
Sama halnya dengan ilustrasi I, dalam kasus ini sebelum harta peninggalan sang istri dibagikan, maka sebelumnya setengah bagian adalah milik duda (bagian dari harta bersama), setengah sisanya baru dijadikan harta warisan.
Dari setengah sisa tersebut duda mendapat 1/2 bagian lagi (Pasal 179), ayah memperoleh 1/3 (Pasal 177), dan sisanya adalah bagian dari saudara laki-laki.
Apabila anda ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai harta bersama dan warisan, silahkan menghubungi A & A Law Office : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com