A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Dari Perkawinan Beda Kewarganegaraan
Sebelum terbit UU No 12 tahun 2006, perkawinan campuran di Indonesia berpedoman pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang ini menggariskan bahwa Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal, artinya anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Adapun kewarganegaraan anak WNA untuk menjadi WNI hanya bisa dilakukan setelah si anak berusia 18 tahun.
Setelah terbit UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia, maka anak-anak yang lahir setelah agustus 2006 otomatis mendapatkan kewarganegaraan ganda. Setelah usia 18 (dengan masa tenggang hingga 3 tahun), barulah si anak diharuskan memilih kewarganegaraan negara mana yang akan dipilihnya.
Jika terjadi perceraian, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anak dengan berdasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
Namun jika anak lahir sebelum terbitnya UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, maka anak tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke pihak yang berwenang agar bisa mendapat kewarganegaraan Indonesia.
Ada baiknya pada saat mengambil keputusan bercerai, pasangan yang akan bercerai membuat kesepakatan baik mengenai harta bersama setelah perkawinan dan hak perwalian anak maupun status kewarganegaraan anak dan masing-masing pihak, sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah pada akibat hukum yang ditimbulkannya.
Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai permasalahan hukum yang anda alami, silahkan menghubungi A & A Law Office :
Agung Purbo Asmoro, SH : 081327973581
Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200