Gugatan Harta Bersama

A & A Law Office adalah Kantor Hukum yang memberikan jasa pengacara dalam permasalahan hukum gugatan harta bersama, kami mengedepankan upaya penyelesaian yang singkat dan win-win solution bagi para pihak yang berselisih agar tidak terjebak pada proses hukum yang berlarut-larut dan menyita waktu, tenaga, dan pikiran.

Dalam proses perceraian tidak menutup kemungkinan akan bersinggungan pula dengan persoalan harta dalam perkawinan, dan biasanya persoalan harta bersama akan menyita waktu dan perhatian yang besar, selain persoalan anak. Jika tidak ada perjanjian perkawinan, dalam perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata diantara keduanya (Pasal 128 KUHPer, Pasal 97 KHI). Tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu. Persoalan pembagian harta ini bagi yang beragama muslim bisa diajukan bersamaan dengan gugatan cerai, namun bagi yang non-muslim harus menyelesaikan terlebih dahulu proses perceraian barulah kemudian menggugat harta bersama. Dalam hal demikian maka daftar harta bersama dan bukti-bukti bila harta tersebut diperoleh selama perkawinan disebutkan dalam alasan pengajuan gugatan cerai (posita). Dan kemudian disebutkan dalam tentang permintaan pembagian harta dalam berkas tuntutan (petitum). Putusan pengadilan atas perceraian tersebut akan memuat pembagian harta.

Tapi, jika gugatan cerai tidak menyebutkan tentang pembagian harta bersama, suami atau istri harus mengajukan gugatan baru yang terpisah setelah putusan perceraian dikeluarkan pengadilan. Pengajuan gugatan secara terpisah ini selain akan memakan waktu yang lama, juga memakan biaya, sehingga jarang terjadi. Gugatan  harta bersama ini diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tergugat tinggal bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri di wilayah tergugat tinggal bagi non-muslim. Pengadilan lah (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) yang akan mensahkan tentang pembagian harta bersama tersebut.

Menggunakan Jasa Pengacara gugatan harta bersama / gono-gini jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan Anda mengurus sendiri. Anda memang bisa menangani sendiri kasus hukum namun, tanpa ilmu hukum, semua itu tidak akan berjalan dengan lancar. Karena setiap kasus hukum pasti hubungannya dengan ilmu hukum. Jika menangani kasus hukum tanpa bekal ilmuhukum, hal ini akan berakibat fatal dan Anda bisa kehilangan hak-hak Anda. Bukan hanya itu, Anda juga bisa terjebak dalam kasus hukum yang berkepanjangan.

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai gugatan harta bersama, silahkan menghubungi A & A Law Office : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com