Pasal 39 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa:
- Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
- Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.
- Tatacara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Apabila tergugat sedang berada di luar negeri maka berlaku ketentuan Pasal 118 ayat (3) HIR yang menentukan gugatan diajukan pada Pengadilan Negeri tempat tinggal penggugat dan selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri akan menyampaikan gugatan tersebut melalui Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri untuk memanggil tergugat yang berada di luar negeri.
Meskipun misalnya penggugat ternyata mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, pemanggilan tergugat tetap akan didelegasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Direktorat Jenderal Protokol ini berlokasi di Jakarta Pusat, lalu kemudian gugatan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Protokol pada Kementerian Luar Negeri.
Sama halnya dalam Pasal 20 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur bahwa apabila tergugat berada di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Kemudian, Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Mau berkonsultasi atau memiliki pertanyaan seputar perceraian ? Kami siap membantu Anda, silakan hubungi A & A Law Office di +62 812-4637-3200 (whatsapp available) atau email ke: lawyer@aa-lawoffice.com