Pengertian Fidusia
Pada dasarnya fidusia berkaitan dengan hutang piutang antara kreditor dengan debitor dimana sebagai jaminanya menyertakan objek jaminan baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Selain itu kreditor dalam hal ini lembaga pembiayaan maupun pihak bank baik bank umum maupun perkreditan, telah menyelenggarakan pembiayaan konsumen (Consumer Finance), sewa guna usaha (Leasing), maupun anjak piutang (Factoring) yang pada umumnya juga telah menyertakan perjanjian dengan menyertakan objek benda sebagai objek jaminan fidusia.
Definisi fidusia sendiri menurut Dr. A. Hamzah adalah “suatu cara pengalihan hak milik dari pemiliknya (debitur) berdasarkan adanya perjanjian pokok (perjanjian utang piutang) kepada kreditur, akan tetapi yang diserahkan hanya haknya saja secara “Yuridise-levering” dan hanya dimiliki oleh kreditur secara kepercayaan saja (sebagai jaminan uang debitur), sedangkan barangnya tetap dikuasai oleh debitur, tetapi bukan lagi sebagai “eigenaar” maupun “bezitter”, melainkan hanya sebagai “detentor” atau “houder” dan atas nama kreditur “eigenaar”.
Fidusia sendiri secara garis besar adalah pengalihan hak milik terhadap suatu benda dari debitur kepada kreditur dimana biasanya kreditur meminjamkan sejumlah uang kepada debitur yang menyertakan suatu objek benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak sebagai jaminannya.
Sedangkan pengertian jaminan fidusia menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia,sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari pengertian jaminan fidusia tersebut dapat diketahui adanya subjek maupun objek jaminan fidusia yang saling mengikat satu sama lain dalam suatu perjanjian utang piutang yang telah disepakati bersama baik dari kreditur maupun debitur. Subjek dari jaminan fidusia itu sendiri meliputi pemberi fidusia baik perseorangan maupun koperasi sebagai pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia (Pasal 1 angka 5 UU Jaminan Fidusia) dan penerima fidusia yang meliputi orang perseorangan maupun korporasi yang mempunyai pituang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia (Pasal 1 angka 6 UU Jaminan Fidusia). Sedangkan objek jaminan fidusia sendiri merupakan benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang dijadikan sebagai jaminan fidusia dalam perjanjian hutang piutang tersebut.
Yang perlu dicermati adalah jaminan fidusia wajib didaftarkan hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang menyatakan : Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftar. Dengan dilakukannya pendaftaran jaminan fidusia tersebut, jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jamnina fidusia dalam buku daftar fidusia yang secara langsung kreditur akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang mempunyai irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan serta merta kreditur sebagai penerima fidusia mempunyai hak eksekusi langsung (Parate Executie). Selain itu sertifikat tersebut juga sama halnya dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Permasalahan Fidusia
Dalam perjalanannya, tidak dapat dipungkiri bahwa perjanjian utang-piutang antara kreditur dan debitur yang menyertakan objek jaminan fidusia sebagai jaminannya juga sering mengalami berbagai permasalahan yang timbul setelah adanya perjanjian utang piutang tersebut dibuat. Antara lain pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain maupun masih adanya beberapa lemaga pembiayaan yang belum dan bahkan tidak mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini justru dapat menimbulkan permasalahan baru terlepas telah disepakatinya perjanjian utang-piutang antara pihak kreditur dan debitur yang bisa menimbulkan tidak dapat dieksekusinya objek jaminan fidusia yang telah disertakan dalam perjanjian tersebut.
1.Pengalihan Objek Jaminan Fidusia
Tidak dapat dipungkiri biasanya yang sering terjadi dalam penjaminan fidusia adalah pengalihan objek jaminan fidusia dari debitur kepada pihak lain yang bertujuan hanya sebatas agar objek jaminan fidusia tersebut tidak dapat dieksekusi oleh pihak kreditur maupun unsur-unsur lain yang dilakukan pihak debitur agar objek jaminan fidusia tersebut masih dalam penguasaannya walaupun melibatkan pihak lain untuk “mengamankannya”.
Hal ini sangatlah tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa :
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Ketentuan Pasal tersebutlah banyak debitur yang tidak mengetahui dan bahkan bertindak untuk “mengamankan” objek jaminan fidusia dari proses eksekusi yang dilakukan oleh kreditur. Padahal yang terjadi adalah pihak debitur dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tentu hal ini sangat merugikan pihak debitur yang tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi haknya sebagai debitur kepada kreditur.
Belum lagi dalam pengalihan objek jaminan fidusia tersebut melibatkan pihak lain yang dapat diikutsertakan patut diduga sebagai penadah sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan :
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
- barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
- barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Dari ketentuan Pasal 480 KUHP tersebut dapat disimpulkan bahwa jika seseorang patut diduga melakukan kejahatan penadahan dalam hal ini menerima objek jaminan fidusia dari pihak debitur dapat diancam pidana dengan pidana penjara paling banyak 4 (empat) tahun.
Dari permasalahan tersebut, alangkah baiknya jika pihak debitur tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain dan debitur juga harus memenuhi kewajibannya dan mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban sebagai debitur kepada kreditur.
2. Belum didaftarkannya Jaminan Fidusia
Yang menjadi permasalahan bagi lembaga pembiayaan maupun pihak bank baik bank umum maupun bank perkreditan dalam tahap akan melaksanakan proses eksekusi adalah tidak didaftarkannya jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia. Hal ini justru menjadi penghalang pihak Kreditur dalam melaksanakan proses eksekusi terhadap objek jaminan fidusia tersebut, mengingat apabila objek jaminan tersebut belum bahkan tidak didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, lembaga pembiayaan sebagai Kreditur tidak mempunyai hak eksekutorial yang bersifat legal.
Sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 11 hingga Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana objek yang diberikan dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia. Apabila tidak didaftarkan maka yang ada hanyalah akta jaminan fidusia dibawah tangan. Hal ini justru sangat beresiko mengingat bahwa kreditur tidak dapat melakukan eksekusi langsung, melainkan harus dilakukan dengan cara mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri yang membutuhkan banyak waktu. Selain itu pihak kreditur dalam hal ini lembaga pembiayaan, tidak memiliki hak didahulukan terhadap kreditur lain dalam pengembalian pinjamannya karena penjaminan secara fidusia dianggap tidak sah jika tidak didaftarkan (Pasal 27 Undang-Undang Jaminan Fidusia).
Namun apabila pihak kreditur tetap melakukan proses eksekusi tanpa adanya pendaftaran Jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia, yang terjadi adalah pihak kreditur telah melakukan eksekusi secara sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditur. Hal ini justru sangat merugikan pihak kreditur sendiri, mengingat dalam konsepsi hukum pidana, eksekusi objek jaminan fidusia dibawah tangan termasuk dalam tindak pidana jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan :
- Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
- Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Untuk itu lembaga pembiayaan maupun bank baik bank umum dan bank perkreditkan lebih teliti sebelum melakukan eksekusi dalam hal ini berkaitan dengan objek jaminan fidusia. Karena sudah seharusnya lembaga pembiayaan maupun bank baik bank umum maupun bank perkreditan wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada Kantor Pendaftaran Fidusia agar mempunyai nilai eksekutorial yang mempunyai kekuatan hukum tetap layaknya putusan pengadilan.