Cara Mengurus Perceraian Bagi Non Muslim

A & A Law Office adalah pilihan terbaik dalam membantu setiap masalah terkait hukum yang anda alami, Kami memiliki pengalaman dalam urusan Hukum Keluarga

Langkah-langkah perceraian bagi non muslim berdasarkan ketentuan yang berlaku :

  1. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang;
  2. Suami atau isteri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat atau kuasa hukum, dan gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format gugatan dapat meminta contoh gugatan perceraian kepada kepaniteraan pengadilan, pengadilan agama dan lembaga bantuan hukum yang ada;
  3. Suami atau isteri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas secara hukum (serta dapat juga memasukan tuntutan pengasuhan anak dan harta gono gini), seperti penjelasan di bawah ini:
    • Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan;
    • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ijin dan alasan yang sah serta karena hal lain diluar kemampuannya;
    • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat;
    • Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak bisa melakukan kewajiban sebagai suami/isteri;
    • Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian; dan
    • Salah satu pihak dipenjara selama lima tahun atau hukuman yang lebih berat, yang menimbulkan tidak adanya harapan untuk hidup berumah tangga lagi.
  4. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal tergugat;
  5. Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat, dan bila tergugat di luar negeri gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat melalui perwakilan RI setempat;
  6. Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan);
  7. Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata Pengadilan Negeri yang berkompeten;
  8. Saat mendaftarkan gugatan diharuskan membayar biaya perkara; dan
  9. Setelah Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan, maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan dicatat.

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai Hukum Keluarga, silahkan menghubungi A & A Law Office :

Agung Purbo Asmoro, SH : 081327973581

Adham Hasan Hagaspa, SH : 081246373200