Pada hakekatnya, CV merupakan persekutuan perdata, maka pengaturan mengenai persekutuan perdata yang terdapat dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap CV sepanjang tidak diatur secara khusus dalam KUHD tersebut. Termasuk mengenai berakhirnya persekutuan komanditer (CV) yang adalah sama dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Pasal 1646 sampai dengan 1652 KUH Perdata.
Ketentuan Pasal 1646 KUH Perdata menyatakan bahwa persekutuan berakhir apabila : 1). karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis; 2). karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu; 3). karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta; 4). karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempatkan di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu oleh Pengadilan.
Dari sini dapat kita ketahui bahwa sebagai persekutuan, maka CV akan bubar apabila salah seorang sekutu meninggal dunia. Kecuali, sebelumnya telah diperjanjikan dalam Akta Pendirian CV tersebut bahwa apabila salah seorang sekutu meninggal dunia, maka persekutuannya berlangsung terus dengan ahli warisnya atau akan berlangsung terus di antara sekutu-sekutu yang masih ada. Kelalaian mencantumkan hal tersebut dalam Akta Pendirian, mengakibatkan bubarnya CV jika salah seorang sekutu baik sekutu aktif maupun sekutu pasif tersebut meninggal dunia.
Apabila anda ingin konsultasi lebih lanjut mengenai permasalahan hukum seputar CV, maka anda dapat menghubungi pengacara terbaik untuk CV di : 081246373200 / lawyer@aa-lawoffice.com