Warga Negara Asing (WNA) membeli kendaraan di Indonesia

Pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang Warga Negara Asing (WNA) membeli kendaraan di Indonesia atas miliknya pribadi. Hal ini dapat dilihat dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh kepolisian.

 

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Regident Ranmor”) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Regident ini dilakukan pula terhadap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh WNA di Indonesia yang ketentuannya dapat kita lihat dari Pasal 10 ayat (2) Perkapolri 5/2012 yang berbunyi:

(1) Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:

a.    Ranmor baru;

b.    perubahan identitas Ranmor dan pemilik;

c.    pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;

d.    penggantian bukti Regident Ranmor;

e.    perpanjangan Ranmor; dan/atau

f.     pengesahan Ranmor.

(2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:

a.    perseorangan Warga Negara Indonesia;

b.   perseorangan Warga Negara Asing yang memiliki Keterangan Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di  Indonesia;

c.   instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan badan hukum Indonesia atau badan hukum Asing yang berkantor tetap di  Indonesia.

Melihat peraturan di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa Boleh Warga Negara Asing (WNA) membeli kendaraan di Indonesia atas namanya di wilayah Indonesia.

Berbeda halnya apabila membeli kendaraan tersebut dengan cara mengajukan kredit kepemilikan kendaraan ke bank. Dalam praktiknya, bank di Indonesia membolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank (“PBI 7/2005”), bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi: (lihat Pasal 1 angka 2 PBI 7/2005)

a.    warga negara asing;

b.    badan hukum asing atau lembaga asing lainnya;

c.  warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia;

d.    kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia;

e.    kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Ingin konsultasi hukum lebih jauh mengenai persoalan hukum yang anda alami, silahkan menghubungi A & A Law Office : 081246373200 (WA Available)