Dalam proses Restrukturisasi Kredit A&A Law Office memberikan jasa hukum baik bagi bank selaku kreditur maupun nasabah selaku debitur, dimana pendekatan hukum yang dilakukan mengedepankan win win solution sehingga mendapatkan penyelesaian yang solutif.
Restrukturisasi Kredit dengan memberikan perpanjangan jangka waktu kredit merupakan salah satu upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, Pemberian perpanjangan jangka waktu dengan bentuk Reschedule Kredit untuk memberikan kesempatan bagi debitur yang memiliki itikad baik tetap melaksakan tanggung jawab ditengah kendala yang dihadapi, namun perlu di ingat bahwa Bank memilki hak untuk menentukan layak/tidaknya debitur penerima Reschedule Kredit atau bagian dari upaya Restrukturisasi Kredit ini, dimana debitur yang layak menerima Rescheduling harus memenuhi kriteria:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
- Debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu membayar kewajiban setelah Rescheduling dilakukan. Prospek usaha dan kemampuan membayar tersebut akan dianalisis berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas serta harus diputuskan oleh pejabat Bank yang lebih tinggi jabatannya dari pihak yang memutuskan kredit yang di-reschedule dan apabila pejabat Bank tersebut merupakan pejabat tertinggi berdasarkan Anggaran Dasar Bank maka keputusan Reschedule harus dilakukan oleh pejabat setingkat dengan pejabat tersebut.
BACA JUGA : PENGACARA PERBANKAN
Sebagai informasi tambahan, pada praktiknya, setiap Bank memiliki ketentuan internal berupa standar kebijakan dan standar prosedur yang mengatur perihal Restrukturisasi, sehingga segala analisis dan keputusan atas persetujuan atau penolakan terhadap Rescheduling debitur selain mengacu pada peraturan perundang-undangan, juga akan mengacu pada ketentuan internal tersebut.