PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (“PERKA BKPM 17/2015”), yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2015. PERKA BKPM ini mencabut Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2012.

Penanaman Modal

Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di seluruh sektor bidang usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

Penanam Modal

Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah Laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (“LKPM”).

Hak Penanam Modal

  1. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
  2. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
  3. hak pelayanan; dan
  4. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Penanam Modal

  1. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
  3. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
  4. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
  5. membuat dan menyampaikan LKPM;
  6. menyampaikan laporan realisasi importasi mesin, barang dan bahan;
  7. menyampaikan laporan realisasi importasi berdasarkan API;
  8. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
  9. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  10. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Penanam Modal

  1. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
  3. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli;
  4. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  5. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
  6. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal

Kegiatan Pemantauan pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap Penanaman Modal baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun Penanaman Modal yang telah produksi/operasi komersial (telah ada izin usaha). Kegiatan Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang tercantum dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan oleh perusahaan sesuai dengan Perizinan Penanaman Modal yang dimiliki oleh perusahaan.

Perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala dan disampaikan kepada BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan kepada Badan Pengusahaan KPBPB apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB atau administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK.

Tata Cara Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal

Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan melalui:

  1. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal dan/atau teknis pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
  2. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
  3. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan Penanaman Modalnya.

Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal

Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan melalui pemeriksaan ke lokasi proyek Penanaman Modal sebagai tindak lanjut dari:

  1. evaluasi atas pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan Perizinan dan Non perizinan yang dimiliki:
  2. adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal;
  3. pemberian fasilitas pembebasan bea masuk mesin, barang, bahan, dan non fiskal (ketenagakerjaan).

Tata Cara Pembatalan Perizinan Penanaman Modal

BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pembatalan terhadap Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkannya yang tidak direalisasikan dalam bentuk Kegiatan Nyata dan/atau melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak. Kegiatan Nyata secara administratif dapat berupa:

  1. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
  2. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  3. izin lokasi;
  4. perjanjian sewa lahan atau gedung;
  5. surat persetujuan fasilitas bea masuk atas impor barang modal;
  6. angka pengenal importir produsen (API-P);
  7. rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
  8. izin mendirikan bangunan (IMB);
  9. izin undang-undang gangguan (Izin UUG/HO) atau surat izin tempat usaha (SITU); dan
  10. perizinan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Nyata dalam bentuk fisik merupakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain:

  1. pengadaan lahan atau tempat usaha;
  2. pembangunan, sewa gedung, sewa pabrik, sewa ruang kantor atau tempat usaha;
  3. pengimporan mesin atau pembelian mesin dalam negeri.

Pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat yang berdampak secara lintas daerah atau lintas Negara. Pembatalan terhadap Perizinan Penanaman Modal dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.

Tata Cara Pencabutan Perizinan Penanaman Modal

BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan terhadap Perizinan Penanaman Modal yang telah dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Nyata baik administratif atau fisik dan pelanggaran tertentu dan mendesak. Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan:

  1. permohonan dari perusahaan;
  2. usulan dari BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK kepada BKPM untuk Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM, atau yang diterbitkan BPMPTSP Provinsi dan saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
  3. usulan dari BPMPTSP Kabupaten/Kota pada BPMPTSP Provinsi untuk Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota dan saat ini masih menjadi kewenangan provinsi;
  4. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  5. usulan Pencabutan dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian Teknis.

Tata Cara Penutupan KPPA, KP3A, dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri

BKPM melakukan penutupan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang diajukan oleh:

  1. Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing kepada BKPM
  2. Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada BKPM
  3. Kantor cabang perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri pada BPMPTSP Provinsi sesuai kedudukan atau domisili kantor cabang.

Biaya Pelaksanaan Penanaman Modal

Penanam Modal tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Sanksi

BKPM atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang:

  1. tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagai Penanam Modal;
  2. melakukan penyimpangan terhadap:
    • Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; atau
    • ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal termasuk fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang, bahan, dan non fiskal (ketenagakerjaan) yang telah diberikan.
  3. telah berproduksi komersial yang belum memiliki izin usaha.

Sanksi administratif yang berupa:

  1. peringatan tertulis atau peringatan secara daring;
  2. pembatasan kegiatan usaha;
  3. pembekuan kegiatan usaha dan fasilitas Penanaman Modal; atau
  4. pembatalan atau pencabutan perizinan Penanaman Modal dan kegiatan usaha atau fasilitas Penanaman Modal.