Menikah dengan warga negara asing sudah merupakan hal yang umum di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak wanita atau pria kebangsaan Indonesia yang menikah dengan pria atau wanita yang berkebangsaan lain. Menurut Undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974 Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Jadi, Perkawinan seorang warga negara Indonesia (WNI), dengan warga negara asing (WNA) merupakan perkawinan campuran. Namun, apabila perkawinan dilakukan antara dua orang warga negara Indonesia yang berbeda agama, bukan merupakan perkawinan campuran.
Banyaknya Pasangan Perkawinan Campur yang belum memahami aturan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga harus menghadapi berbagai permasalahan yang kompleks dan rumit akibat ketidaktahuanya tersebut, berbagai persoalan terkait perkawinan campur yang biasa dihadapai pasangan perkawinan campur antara lain, yaitu :
- proses pendaftaran perkawinan campur baik di Indonesia ataupun dinegara asal warga negara asing;
- pembuatan perjanjian perkawinan atau biasa disebut perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) dibuat sebelum menikah atau perjanjian paska nikah (postnuptial agreement) dibuat setelah menikah
- Pembelian properti di Indonesia serta potensi hilangnya hak wni untuk membeli properti di Indonesia karena tidak memiliki perjanjian perkawinan
- Membuat PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) apabila akan membuka usaha di Indonesia
- Menunjuk nominee warga negara indonesia (WNI) yang mewakili warga negara asing (WNA) dalam proses pembelian aset berupa properti, saham, dll
- Kepemilikan kendaraan bermotor atas nama WNA
- Proses Gugatan Perceraian di Pengadilan
- Perebutan Hak asuh anak (Child Custody) dan nafkah anak (alimony)
- Gugatan Harta bersama atau harta gono gini
- WNA yang bekerja di Indonesia (ketenagakerjaan) atau membuka bisnis di Indonesia
- Permasalahan Imigrasi dan ijin tinggal
- Dwi kewarganegaraan bagi anak
- Wasiat (last Will & Testament)
- permasalahan perpajakan
- Permasalahan hukum lainnya baik itu pidana maupun perdata
Sangat penting bagi pasangan perkawinan campur untuk memahami berbagai aspek aturan hukum yang berkaitan dengan persoalan perkawinan campur karena jika pasangan perkawinan campur melakukan kekeliruan dalam mengambil keputusan maka akan berdampak serius bagi kelangsungan perkawinan campur yang jalankan.
Oleh karena itu pasangan kawin campur memerlukan jasa konsultan hukum perkawinan campur untuk membantu dalam mengantisipasi permasalahan yang belum terjadi serta menyelesaikan semua permasalahan yang sudah terlanjur terjadi. Memakai jasa profesional di bidang hukum sangat menjamin keamanan bagi anda para pelaku perkawinan campur, selain itu juga bisa mengefisienkan waktu dan biaya yang dikeluarkan oleh pasangan perkawinan campur dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Berikut ini adalah berbagai manfaat menggunakan jasa Konsultan Hukum Perkawinan Campur :
- Memberikan kemudahan bagi pasangan kawin campur dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal pasangan berdua maupun berhubungan dengan pihak ketiga
- Memberikan solusi, pendapat dan pertimbangan – pertimbangan berupa jalan keluar yang diperlukan untuk pemecahan suatu masalah (hukum) yang dihadapi.
- Memberikan informasi – informasi hukum yang pada akhirnya akan meningkatkan pengetahuan hukum, kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan penghayatan hukum di lingkup perkawinan campur.
- Mewakili dan/atau mendampingi pasangan campur dalam proses investasi di Indonesia baik itu berupa pembelian properti dan membuka usaha/bisnis.
- Mempersiapkan berbagai dokumen hukum yang diperlukan dalam berbagai permasalahan hukum yang dihadapi
A&A Law Office adalah Kantor Pengacara & Konsultan Hukum yang memiliki spesialisasi dalam bidang hukum keluarga terutama perkawinan campur. Kami sebagai Konsultan Hukum Perkawinan Campur telah banyak memberikan bantuan hukum untuk pasangan perkawinan campur dalam menyelesaiakan persoalan hukum yang muncul serta kami pula telah menjadi konsultan hukum tetap untuk banyak pasangan kawin campur yang berlangganan jasa hukum kami sehingga berbagai macam permasalahan hukum dapat langsung dikonsultasikan kepada kami dan mendapatkan advis hukum yang sangat berguna sebelum klien kami menentukan sikapnya.
Apabila anda ingin berlangganan / membutuhkan jasa konsultan hukum perkawinan campur terbaik di Indonesia, Silahkan menghubungi :
Email : lawyer@aa-lawoffice.com
Telpon : 081246373200 (WA Available)