A&A Law Office adalah kantor hukum yang memberikan jasa Pengacara Perlindungan Konsumen terbaik yang telah membantu klien baik dalam hal ini membela kepentingan Konsumen sebagai pengguna barang ataupun jasa, maupun korporasi sebagai penyedia barang atau jasa untuk menyelesaiakan kasus atau perkara yang berkaitan dengan Perlindungan Konsumen, sehingga klien mendapatkan keadilan dengan memperjuangkan penyelesaian yang sesuai yang diinginkan atas berbagai macam pilihan jalan keluar, yang tentunya sesuai dengan prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dibidang Perlindungan Konsumen
Tugas Lembaga Perlindungan Konsumen adalah melindungi hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi dan menggunakan barang dan atau jasa yang dibeli oleh Konsumen kepada penyedia barang atau jasa. Namun dalam prakteknya seringkali Lembaga Perlindungan Konsumen hanya sebagai tempat pengaduan atas pelangaran hak-hak konsumen dengan tidak adanya garansi akan menyelesaikan persoalan dan problem yang diadukan oleh masyarakat.
Permasalahan Perlindungan Konsumen seringkali terjadi akibat ketidaksesuaian antara barang atau jasa yang ditawarkan dengan kenyataan atau hasil yang sesungguhnya atas penggunaan barang atau jasa oleh Konsumen. Seharusnya Perlindungan hukum terhadap konsumen dilindungi sesuai dengan hak-hak yang melekat padanya. Faktanya di lapangan perlindungan konsumen menjadi cenderung terabaikan, apalagi terhadap masyakat yang tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan guna melindungi dan mempertahankan hak-haknya terhadap perlindungan yang semestinya ia dapatkan terhadap segala bentuk barang maupun jasa yang akan atau telah dibelinya. Untuk itu sangat diperlukan tidak hanya perlindungan konsumen yang disediakan oleh lembaga-lembaga resmi Pemerintah yang sangat sektoral dikarenakan hingga saat ini hampir semua lembaga menyediakan lembaga perlindungan konsumen, meskipun pada kenyataannya tidak mampu secara tuntas memberikan kepuasaan kepada pengguna barang atau jasa oleh masyarakat pada umumnya.
Selain itu kecenderungan masyarakat pengguna layanan seringkali malas atau bahkan tidak ingin berhubungan dengan lembaga perlindungan konsumen dikarenakan atas dasar tidak paham dan mengerti tentang alur dan tata cara pengaduannya, hal lainnya masyarakat tidak ingin persoalan semakin menjadi-jadi dengan melakukan upaya pengaduan kepada badan atau lembaga perlindungan konsumen yang ada. Untuk itu guna mengatasi yang demikian sangat diperlukan Advokat / Lawyer / Konsultan Hukum / Pengacara Perlindungan Konsumen, kehadiran A&A Law Office sebagai Pengacara Perlindungan Konsumen membantu klien dalam mempertahankan hak-haknya secara wajar dan mendapatkan keadilan sesuai peraturan hukum yang berlaku.