HAK CIPTA

Di dalam perkembangan zaman dan tekhnologi yang semakin tahun memiliki kemajuan yang sangat pesat, maka dari itu dibutuhkan peraturan hukum yang diharapkan dapat melindungi pemilik atau atau pemegang Hak Cipta dari suatu karya seni yang dibuatnya. Dalam peratuan perundang-undangan Hak Cipta diatur dalam undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta itu sendiri adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah. Sedangkan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif  setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.”

Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhada penciptaan tersebut.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujud

A&A Law Office sebagai kantor Pengacara/Advokat serta konsultan hukum terbaik dan memiliki berbagai pengalaman dalam menangani berbagai permasalahan hukum. Selain perkara Litigasi, A&A Law Office juga banyak menangani dan menyelesaikan perkara secara Non Litigasi melalui surat menyurat serta agenda mediasi yang tentunya penuh dengan strategi-strategi dari Advokat-Advokat yang telah berpengalaman. A&A Law Office selalu terbuka apabila anda ingin berkonsultasi kepada kami, hubungi kami di 081246373200 (telp/Whatsapp) atau melalui mengirimkan email ke lawyer@aa-lawoffice.com